jpnn.com, KENDARI - Propam Polda Sulawesi Tenggara menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris.
Sidang tersebut terkait kasus permintaan uang sebesar Rp 2 juta kepada guru honorer di Konawe Selatan Supriyani.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Guru Honorer Supriyani, Ada Kejutan, Pokoknya Bahagia
Sidang Ipda Muhammad Idris dilaksanakan bersamaan dengan sidang kode etik mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Baito Aipda Amiruddin.
"Kalau pemeriksaan semua, saksi-saksi, tetapi, kan, yang menjadi fokus terduga pelanggar Ipda Muhammad Idris sekarang ini, semuanya kami periksa," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra Kombes Moch. Sholeh di Kendari, Rabu.
BACA JUGA: Lihat Momen Guru Supriyani Mengusap Air Mata, Mengharukan
Dia mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menjalankan sidang kode etik Aipda Amiruddin yang sebelumnya menjabat Kanit Reskrim Polsek Baito.
"Keputusannya Insyaallah besok," ujarnya.
BACA JUGA: Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
Sholeh juga mengungkapkan bahwa sidang yang dilaksanakan itu terkait dugaan pelanggaran permintaan uang sebesar Rp 2 juta yang dilakukan Ipda Muhammad Idris yang menjabat Kapolsek Baito untuk penanganan kasus guru honorer Supriyani.
"Kemarin, kan, ada yang viral di media sosial tentang penerimaan uang Rp 2 juta sehingga kami dalami dan mungkin itu juga yang akan menjadi fokus sidang, nampak tadi juga sudah terlihat," ujarnya.
Sedangkan untuk permintaan uang sebesar Rp 50 juta dari pihak Polsek Baito untuk menghentikan penyidikan kasus Supriyani, Kabid Propam menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak ada dalam fakta-fakta persidangan.
"Tidak ada (permintaan Rp 50 juta). Kami semua, kan, transparan, terbuka. Jadi, saya tidak mau mengandai-andai, tetapi, ini fakta persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani menghadiri panggilan sebagai saksi di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara.
Kuasa hukum guru honorer Supriyani, Andre Darmawan mengatakan bahwa pihaknya menerima undangan untuk menghadiri sidang tersebut pada Selasa (3/11), terkait pemeriksaan sebagai saksi pada sidang kode etik mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin.
"Terkait dengan uang Rp 2 juta dan juga terkait adanya permintaan uang Rp 50 juta," kata Andre.
Selain Supriyani, Propam Polda Sultra juga memanggil tiga orang lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi, yakni Katiran (suami Supriyani), Lilis Herlina Dewi (rekan Supriyani), dan Kepala Desa Wonua Raya Rokiman.
"Kehadiran Supriyani sebagai saksi itu yang akan didalami, total ada empat orang saksi," ujarnya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua PDIP Jateng Bambang Pacul: Cuaca Sedang Tidak Baik-Baik Saja di Kami
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti