Terungkap! Ini Motif Adam Deni Sebarkan Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni

Senin, 14 Maret 2022 – 22:50 WIB
Pegiat media sosial Adam Deni bersama rekannya, Ni Made Dwita Anggari, dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (14/3). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pegiat media sosial Adam Deni bersama rekannya, Ni Made Dwita Anggari, didakwa melanggar pasal UU ITE oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun pasal yang dijeratkan, yakni Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ibunda Kecewa Adam Deni Tak Dihadirkan dalam Sidang

Serta dakwaan subsidair Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1).

JPU mengungkapkan dakwaan tersebut berdasar atas tindakan Adam Deni menyebarkan dokumen pribadi terkait pembelian sepeda milik Sahroni, yang bersifat rahasia.

BACA JUGA: Adam Deni Sesali Perbuatannya, Makin Rajin Salat Selama Ditahan

"Terdakwa Adam Deni menggunggah informasi dan dokumen yang memuat kehidupan pribadi korban AS melalui Insta Story,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (14/3).

Adapun motif dari penyebaran informasi tersebut, yakni lantaran Ni Made kecewa terhadap Ahmad Sahroni.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Crazy Rich Malang Akan Dipanggil Bareskrim? Nikita Mirzani Minta Ini

Pasalnya, Ahmad Sahroni disebut masih menunggak pembayaran sepeda yang dibeli dari Ni Made senilai Rp 500 juta.

Sakit hati, Ni Made lantas meminta Adam Deni untuk menggunggah data pribadi pembelian sepeda Ahmad Sahroni di media sosial.

Pada 26 Januari 2022, pemilik nama lengkap Adam Deni Gearaka tersebut mengunggah permintaan Ni Made di Insta Stories.

Adam Deni dilaporkan oleh politikus Ahmad Sahroni atas dugaan kasus pengunggahan dokumen tanpa izin.

Adapun Adam Deni kini masih ditahan di rutan Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022. (mcr31/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler