Terungkap, Inilah Motif ART Nekat Culik Anak Prajurit TNI, Ya Ampun

Minggu, 23 Mei 2021 – 16:04 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan (kiri) yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Indra Tarigan (kanan) saat konferensi pers ART yang nekat menculik anak majikannya di Mapolres Metro Jakarta Timur, Minggu (23/5/2021) Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, INDRAMAYU - Sanimah, 36, perempuan asal Indramayu, Jawa Barat, yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga, ini nekat menculik anak balita dari majikannya yang merupakan prajurit TNI AD.

Dia mengaku nekat menculik anak sang majikan yang bertugas di Kodam Jaya tersebut untuk diberikan kepada sang bibi yang berada di Indramayu, Jawa Barat.

BACA JUGA: Menyamar Jadi Pembantu, Pelaku Incar Harta Majikan

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan Sanimah nekat melakukan penculikan lantaran mengaku iba terhadap sang bibi yang tidak memiliki anak.

"Dari penjelasan tersangka, dia mengambil bayi itu karena iba melihat bibinya yang tidak mempunyai anak, diserahkan ke bibinya," kata Erwin di Mapolres Jakarta Timur, Minggu (23/4).

BACA JUGA: Duel Maut Taufik vs Wanto, Satu Nyawa Melayang, Pisau Menancap di Dada

Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bibi dari pelaku mengaku tidak pernah mengatakan hal itu kepada keponakannya.

"Untuk kejelasan ini nanti kami akan konfrontir kembali," lanjutnya.

BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

Erwin juga mengatakan, pihaknya akan melakukan tes kejiwaan terhadap Sanimah untuk kejelasan perkara penculikan tersebut.

Sebelumnya, Sanimah nekat menculik anak majikannya yang berusia 9 bulan dari kediaman meraka yang berada di kawasan Cililitan, Jakarta Timur. 

Sanimah lalu membawa anak anggota TNI Kodam Jaya itu ke Indramayu dengan menggunakan bis dari Terminal Kampung Rambutan dengan tujuan Kuningan, lalu dilanjutkan dengan travel ke Indramayu. 

BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

Sanimah kini sedang menjalani penyidikan di Polres Metro Jakarta Timur dan atas perbuatannya, dia dikenakan pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(mcr8/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler