JPNN.com

Terungkap! Vadel Badjideh Berjanji Nikahi Putri Nikita Mirzani Seusai Melakukan Ini

Sabtu, 15 Februari 2025 – 20:47 WIB
Terungkap! Vadel Badjideh Berjanji Nikahi Putri Nikita Mirzani Seusai Melakukan Ini - JPNN.com
adel Badjideh (20) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan kepada anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17), Jakarta, Jumat (14/2/2025). Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com, JAKARTA - TikToker Vadel Badjideh telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan Citra Ayu mengatakan, tersangka menjanjikan menikahi korban, Laura Meizani alias Lolly, putri Nikita Mirzani, seusai melakukan persetubuhan.

BACA JUGA: Vadel Badjideh Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Bilang Begini

"Selama menjalani hubungan pacaran tersebut, atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban," kata Citra Ayu, di Jakarta, Jumat (14/2).

Menurut Citra, dari perjanjian itu anak korban mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka Vadel.

BACA JUGA: Respons Nikita Mirzani Setelah Vadel Badjideh Jadi Tersangka

Diketahui, Vadel telah melakukan hubungan badan beberapa kali bersama Lolly di dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni apartemen Lexington Residence dan Bintaro Parkview, Pesanggrahan.

Dari hasil hubungan tersebut, Lolly diduga hamil dan dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka Vadel. 

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Kim Kardashian Buka-bukaan, Nikita Mirzani: Doa Gue Dikabulkan

"Perbuatan tersangka VAB tersebut dilakukan karena tidak mau diketahui oleh keluarganya," ujarnya.

Pernyataan tersebut dikuatkan berdasarkan keterangan dari saksi, kemudian hasil visum, dan keterangan ahli dokter.

Kemudian, modus operandi yang dilakukan tersangka, yaitu relasi kuasa dan tipu daya demi bisa menjerat korban.

Kini, Vadel telah ditahan selama 20 hari untuk melengkapi berkas di Polres Metro Jakarta Selatan. Adapun Vadel terancam dipenjara hingga 15 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler