Terungkap, Zakir Pemasok Utama 4 'Kampung Narkoba' di Medan

Rabu, 03 Oktober 2018 – 23:52 WIB
RESIDIVIS: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto memaparkan penangkapan residivis kasus narkoba Zakir Usin dan istrinya di Mapolrestabes Medan, Selasa (2/10).Foto: diva swanda/SUMUT POS

jpnn.com, MEDAN - Polisi memastikan tersangka Zakir Usin, 47, adalah pemasok utama empat lokasi yang dicap sebagai “kampung narkoba” di Kota Medan, Sumut.

Setelah 9 bulan diburu, Zakir akhirnya diringkus personel Polrestabes Medan di tempat persembunyiannya, Jalan Angkasa Dalam 1, RT 10 Kelurahan Gunung Sahari, Kemayoran Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (29/9) pekan lalu.

BACA JUGA: Fachri Albar Masih Tutupi Pemasok Narkoba, Ada Apa?

Dia pun langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan bersama istrinya Melva yang juga terlibat dalam kasus ini untuk menjalani pemeriksaan.

Zakir bersama istrinya Melva, hanya mampu menundukkan wajahnya saat petugas memaparkan kasus narkoba yang mereka geluti.

Zakir bersama sang istri yang menggunakan baju berwarna oranye (kaos tahanan polrestabes) tanpa penutup wajah digiring oleh petugas dari ruangan Satresnarkoba Polrestabes Medan menuju ke lapangan apel.

Dengan kedua tangan para pelaku yang diborgol, dan pengawalan ketat oleh petugas, Zakir bersama istri tidak banyak berkata.

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto mengatakan, Zakir merupakan residivis kasus narkoba yang sudah empat kali keluar masuk penjara. Dan ini menjadi kali kelima dia ditangkap Polisi.

Diungkapkan Dadang, Zakir pertama kali diamankan pada tahun 2000 dengan barang bukti ganja. Dalam kasus itu, dia divonis hukuman penjara selama 8 bulan. Kemudian tahun 2002, Zakir kembali diamankan dengan barang bukti sabu 3 gram dengan vonis hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan.

“Zakir kembali ditahan pada tahun 2005 dengan barang bukti ganja dan divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Terakhir Zakir kembali diamankan pada tahun 2006 tertangkap dengan seorang tersangka lainnya yakni anak Abu Geleng, dirinya divonis hukuman kurungan selama 1 tahun 6 bulan dan ini lagi kita amankan. Jadi total 5 kali sudah,” ungkap Dadang.

Dia menerangkan, Zakir menjadi DPO sejak Januari saat Dadang Hartanto baru menjabat Kapolrestabes Medan. Zakir juga merupakan orang yang memiliki jaringan antar provinsi, Medan-Aceh.

Dia juga diketahui merupakan salah satu pemasok utama empat lokasi yang dicap sebagai “kampung narkoba” di Kota Medan, termasuk Kampung Kubur. “Dari analisis kasus, ternyata narkoba yang beredar di sana berasal dari tersangka,” kata Dadang.

Dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut, Zakir Usin menurut Dadang selalu memanfaatkan orang lain. Bahkan dalam transaksi terakhir yang membuatnya tersangkut kasus, sosok yang dikenal sebagai ketua salah satu OKP tersebut memanfaatkan istrinya Melva menjadi kurir.

“Saat itu istrinya berinisial M berhasil ditangkap bersama sopirnya saat membawa narkoba, dan saat diinterogasi mengakui barang tersebut milik Zakir Usin,” ujarnya.

Dari pengakuan inilah kemudian polisi melakukan pengejaran terhadap Zakir yang beberapa kali berpindah tempat mulai dari melarikan diri ke Aceh, Batam dan juga mencoba lari ke Malaysia.

“Saat mau lari ke Malaysia, kita keluarkan surat pencekalan sehingga yang bersangkutan memilih lari ke Jakarta dan akhirnya kita tangkap disana. Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih kami kembangkan,” pungkasnya.(dvs)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler