Terus Dikritisi, RUU Ormas Direvisi

Minggu, 30 Juni 2013 – 20:34 WIB
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (ormas) merespon hasil forum paripurna DPR, lobi fraksi-fraksi dan pertemuan dengan ormas-ormas besar. Menurut Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, respon itu diwujudkan dengan adanya perubahan pasal-pasal dalam RUU Ormas.

Menurut Malik, salah satu pasal yang diubah adalah Pasal 7 tentang pembidangan ormas yang direvisi menjadi bidang kegiatan ormas sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing. Revisi lainnya adalah penghapusan pasal tentang Keputusan Organisasi dihapus untuk disesuaikan dengan AD/ART masing-masing.

Meski demikian RUU Ormas tetap mengatur AD/ART, meski hanya tentang nama dan lambang, kedudukan, asas, tujuan, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal. "Ini untuk memberikan kebebasan seluas-seluasnya agar pembidangan dan penyelesaian sengketa menjadi urusan internal ormas," kata Malik di Jakarta, Minggu (30/6).

Sedangkan mengenai ruang lingkup ormas baik nasional, provinsi atau kabupaten/kota, bukanlah suatu kewajiban tetapi hanya opsi untuk kebutuhan pemberdayaan ormas. Hal itu diatur dalam Pasal 27 RUU Ormas.

Dalam pasal itu juga disebutkan, ormas dapat melakukan kegiatan di seluruh wilyah NKRI tanpa dipengaruhi ruang lingkup ormas. "Artinya ormas apapun level/ruang lingkup bisa dan boleh beraktifitas di manapun," ucap Malik. .

Malik menjelaskan, ormas bisa didaftarkan dalam bentuk badan hukum. Bagi ormas berbadan hukum, kata dia, tidak memerlukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dalam Pasal 17 ayat (3) disebutkan bahwa pemerintah harus menerbitkan SKT dalam jangka tujuh hari sejak persyaratan administrasi  ormas lengkap. "Ini memastikan agar tidak ada politisasi misalnya diulur-ulur," ujarnya.

Dalam hal pemberian sanksi,  kata Malik, konteksnya adalah untuk pembinaan. Karena itu, semua sanksi harus melalui surat peringatan sampai tiga kali. Bahkan, lanjutnya, ada pasal yang dihapus agar tidak membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.


Malik menyatakan, perubahan-perubahan itu lebih banyak mengakomodasi dua hal. Pertama, usulan pemerintah atau negara tidak boleh terlalu masuk pada ranah intern ormas. Kedua, wilayah kegiatan dan aktifitas ormas tidak dibatasi. "Ormas diberikan otoritas untuk mengambil keputusan secara mandiri tanpa ada intervensi dari negara," ucapnya.

Karena itu Malik menilai, pendapat yang mengatakan RUU Ormas akan mengancam atau mengebiri kebebasan warga negara, sebetulnya tidaklah berdasar dan tidak relevan. Apalagi kalau hal itu dikaitkan dengan sejumlah pasal-pasal dalam RUU Ormas.

Bahkan Pansus RUU Ormas tetap menganggap kritik maupun penolakan sebagai masukan berarti. Sehingga Pansus menjadi semakin hati-hati terutama untuk memutuskan isi RUU ini.

Malik membantah, kalau kemudian ada tuduhan negatif termasuk ada kepentingan besar di belakang Pansus. Pansus berusaha tetap jernih dan tidak emosional menyikapi hal itu. "Karena itu kami selalu terbuka kepada siapapun, termasuk kepada yang menolak RUU ini," ujarnya.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Mukernas, PKPI Perkuat Struktur Partai

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler