jpnn.com - JAKARTA - Masih cukup waktu bagi para honorer kategori dua (K2) asli untuk mempersiapkan diri mengikuti tes CPNS. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menyebutkan, pelaksanaan tes bagi honorer K2 akan digelar sekitar Agustus-September 2015 mendatang.
"Untuk menjadi CPNS, honorer K2 harus ikut tes yang diperkirakan sekitar Agustus-September. Untuk mencegah tidak ada yang tertinggal lagi, daerah diminta mengusulkan seluruh honorer K2 asli dan bukan bodong," ujar Yuddy dalam keterangannya kemarin (17/3).
BACA JUGA: Kader Golkar di DPR Tunggu Putusan Final
Mumpung masih ada waktu beberapa bulan, Yuddy mengimbau para honorer K2 untuk mempersiapkan diri dengan belajar yang tekun. "Saya imbau seluruh honorer untuk bersabar, banyak membaca, baca, dan baca. Pelajari soal-soal tes yang pernah dites biar bisa jawab nanti," pesan menteri yang juga politikus Partai Hanura itu.
Sementara, Forum Honorer Indonesia (FHI) menolak keras kebijakan tes lagi bagi honorer K2 ini.
BACA JUGA: Menteri Yuddy Minta Seluruh Instansi Setop Pemborosan
Sekjen Dewan Presidium FHI Pusat Eko Imam Suryanto mengatakan, tes lagi bagi honorer K2 yang juga sudah dites 2014 itu, merupakan kebijakan diskriminatif.
"Saya dan kawan kawan di Presidium FHI semakin yakin bahwa pemerintahan, baik itu zaman SBY maupun sekarang era Jokowi, memang melakukan diskriminasi secara masif terhadap komponen pembangun bangsa yang namanya honorer instansi pemerintah. Tak ada standarisasi gaji, dan status juga tidak jelas," terang Eko dalam keterangan persnya.
BACA JUGA: TNI Sisir Poso untuk Antisipasi Gangguan Sail Tomini 2015
Diskriminasi ini dipayungi dengan PP 56 Tahun 2012, yang mengamanatkan bahwa Honorer K2 untuk menjadi CPNS harus melalui mekanisme tes. "Ini sangat berbeda dengan honorer K1 yang cukup melalui seleksi administrasi," cetusnya.
FHI mendesak agar pemerintah membatalkan rencana tes honorer K2. Honorer K2 asli harus langsung diangkat menjadi CPNS, berdasarkan verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh tim pusat dengan melibatkan unsur honorer.
"Verval ini tidak hanya untuk meminimalkan data bodong, tetapi juga untuk menyelidiki apakah Honorer yang bersangkutan masih aktif mengajar atau sudah tidak dipekerjakan. Selain itu juga untuk menggali data terkait pendidikan dan kompetensinya," kata Eko. (sam/esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Usulkan Pasal Kontrak Migas Dibuat Tersendiri
Redaktur : Tim Redaksi