Tesla Digugat Konsumen Karena 2 Kelalaian

Rabu, 09 Januari 2019 – 21:51 WIB
Ilustrasi Tesla. Foto: AFP

jpnn.com, FLORIDA - Tesla mendapat gugatan dari konsumennya terkait kecelakaan tunggal Tesla Model S yang dikemudikan Barret Riley pada Mei 2018 lalu.

Kejadian dimulai ketika Tesla Model S lansiran 2014 digeber kencang dan kemudian terempas ke dinding beton Fort Lauderdale, Florida, Amerika Serikat.

BACA JUGA: Ambisi Anak Perusahaan Volvo Cars Saingi Tesla

Nahasnya, kecelakaan tersebut merenggut nyawa Barret dan temannya Edgar Monserratt Martinez yang duduk di jok penumpang. Pasalnya, mobil terbakar setelah menabrak tembok.

Melalui pengacara dari kantor Chicago Corboy & Demetrio, ayah Barret (sebagai pihak pertama) mengajukan gugatan terhadap pihak kedua yakni produsen mobil listrik garapan Elon Musk tersebut ke pengadilan Broward County, lansir ArsTechnica, (9/1).

BACA JUGA: Video Produksi Tesla Model 3 Menjawab Penasaran Pelanggan

Dalam isi gugatan, pihak pertama menjelaskan bahwa dua bulan sebelum kecelakaan tunggal itu, ayah Barret Riley telah memasang speed limiter di dealer resmi Tesla dalam upaya mencegah mobil listrik itu digeber dalam kecepatan di atas 137 kpj.

Kesalahan pun dimulai, dalam kunjungan ke dealer resmi Tesla berikutnya, ternyata speed limiter yang terpasang dicopot oleh pihak dealer Tesla tanpa sepengetahuan orangtua Barrett pada saat itu. Akibatnya, saat kejadian, Tesla S yang ditunggangi anaknya bisa dibejek hingga kecepatan 185 kpj.

BACA JUGA: Startup Jerman Siapkan Mobil lIstrik Murah Dibanding Tesla

Selain itu, setelah menabrak dinding beton, serta merta baterai terbakar sehingga menewaskan pengemudi dan penumpang di dalam.

Sehingga, penggugat menuduhkan 2 poin kelalaian ke pihak Tesla, yakni perihal pencabutan speed limiter tanpa izin dan baterai terbakar yang diduga telah terjadi kerusakan atas pemasok daya tersebut. (mg8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Porsche dan BMW Ingin Lampaui Tesla Dalam Hal Ini


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler