jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan klarifikasi mengenahi komisionernya yang menyerahkan mandat operasional lembaga antirasuah itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu laly. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, komisi yang kini dipimpin Agus Rahardjo itu tetap bekerja seperti biasa hingga ada tindakan penyelamatan oleh Presiden Jokowi.
Febri mengatakan, KPK sangat memahami kekhawatiran banyak pihak bahwa komiai yang telah eksis sejak 2003 itu akan berhenti bekerja. Menurutnya, KPK telah menerima banyak masukan secara langsung ataupun melalui pemberitaan di media.
BACA JUGA: Yakini Ada Taliban di KPK, Bang Ruhut Dukung Revisi UU dan Irjen Firli
“Di tengah berbagai serangan pada KPK akhir-akhir ini, kami akan tetap berupaya menjalankan tugas sebaik-baiknya. Meski tidak mudah, tetapi hal tersebut kami sadari sebagai amanat yang harus dijalankan," kata Febri di Jakarta, Senin (16/9).
Lebih lanjut Febri menjelaskan, penyerahan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Jokowi didasari pemahaman bahwa presiden merupakan pemimpin tertinggi dalam penyelenggaraan negara, termasuk soal pemberantasan korupsi. Meski demikian mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menegaskan, tugas KPK melayani masyarakat harus tetap berjalan.
BACA JUGA: Jokowi Bicara Pengembalian Mandat KPK
Menurut Febri, pelaksanaan tugas-tugas KPK tidak boleh berhenti saat para pelaku korupsi masih berkeliaran. ”Dalam posisi presiden sebagai kepala negara itulah KPK menyerahkan nasib lembaga ini ke depan pada presiden," kata dia.
Oleh karena itu, kata Febri, KPK menunggu langkah signifikan dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan semua polemik yang berkembang. Sebab, upaya pemberantasan korupsi di mana pun tak akan berhasil tanpa ada komitmen dari kepala negaranya.
BACA JUGA: Simak, Ini Analisis Prof Romli soal Pentingnya Revisi UU KPK
"Kami semua berharap, di Indonesia, upaya pemberantasan korupsi tetap berjalan lurus. Hal ini hanya bisa dilakukan jika ada komitmen kuat kita semua,” tegasnya.
Febri menambahkan, tidak berlebihan jika KPK dan masyarakat yang peduli pada pemberantasan korupsi menggugah pada pemimpin dan menitipkan harapan tentang penyelamatan upaya memerangi koruptot. “Dalam konteks itulah KPK menyerahkan nasib KPK pada presiden selaku kepala negara," kata Febri.
Sembari menunggu tindakan penyelamatan KPK oleh presiden terutama terkait revisi undang-undangnya, kata Febri, komisi yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 itu akan terus menjalankan tugas. "KPK percaya presiden akan mengambil tindakan penyelamatan dan tidak akan membiarkan KPK lumpuh apalagi mati," tutup Febri.(tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga