Tetap Ngotot Bertemu Anies, Buruh Bawa Kata-kata Berjuang Bersama

Rabu, 20 Juli 2022 – 16:17 WIB
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta Hedy Wijaya seusai bertemu perwakilan buruh di Balai Kota DKI, Rabu (20/7). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perwakilan aliansi buruh yang menggelar aksi unjuk rasa terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 di depan Balai Kota telah bertemu jajaran Pemerintah Provinsi DKI.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta Hedy Wijaya mengatakan pihaknya masih mengkaji pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

BACA JUGA: Anies Diminta Jangan Kendur, Buruh akan Mendukungmu Jadi Presiden

“Pokoknya begini, mereka kan cuma dukung ke Pak Gubernur untuk banding, nanti kami kaji dengan tim. Kasih masukan ke Pak Gub,” ucap Hedy usai bertemu buruh, Rabu (20/7).

Disnaker pun saat ini enggan berjanji kepada buruh karena keputusan selanjutnya berada di tangan Gubernur Anies Baswedan.

BACA JUGA: Demo Buruh Depan Kantor Anies, Suarakan Pilunya UMP yang Kembali Turun

“Setelah tanggal 29 seperti apa keputusan Pak Gubernur apakah mau banding atau tidak. Kami akan berikan bahan masukan kepada Pak Gub untuk banding,” tuturnya

Di sisi lain, meski telah menemui jajaran Pemprov DKI, buruh masih ingin bertemu langsung dengan Anies.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi DKI Mohammad Andre Nasrullah mengatakan Anies seharusnya menemui para buruh.

"Harapan kami hari ini Pak Anies keluar menemui kami. Ayolah Pak Anies, kami ini adalah perwakilan buruh yang sama-sama berjuang bersama bapak, selalu mengawal kebijakan bapak," kata Andre.

Adapun, Anies berada di Balai Kota DKI Jakarta selama aksi buruh digelar. Namun, dirinya mempunya agenda kerja lain.

Buruh pun berharap, aksi mereka hari ini bisa menjadi pertimbangan Anies untuk mengajukan banding atas putusan PTUN.

"Enggak perlu takut, Pak Anies. Datang dan lakukan banding. Perda (Perwakilan Daerah) KSPI DKI terus mendukung Pak Anies sampai jadi presiden," ujar Andre.

Diketahui, unjuk rasa ini merupakan imbas dari PTUN yang membatalkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan.

Untuk itu, Anies diminta mencabut Kepgub tersebut.

Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI.

Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845.

Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854. (mcr4/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Anies   Buruh   UMP DKI   UMP  

Terpopuler