Tetapkan Komjen BG Tersangka, KPK Dicap Terjebak Politik Praktis

Sabtu, 17 Januari 2015 – 21:44 WIB
Ketua KPK, Abraham Samad. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terjebak dalam situasi politik praktis dengan menetapkan calon Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Sebab, Presidium Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nasional, Syaefuddin Ahrom Al Ayubbi menyatakan, penunjukan Budi sebagai calon Kapolri oleh presiden itu sudah tepat. 

BACA JUGA: Pak Tarman Berhak PTUN-kan Putusan Jokowi

"Di tengah hiruk-pikuk masalah yang melanda Indonesia, sudah semestinya dibutuhkan Kapolri yang punya ketegasan dan rekam jejak yang baik dalam institusi kepolisian," kata pria yang karib disapa Ucok itu, Sabtu (17/1).

Ucok menuturkan, Presiden Jokowi tentu punya pertimbangan akurat dan tidak serampangan dalam menunjuk Budi. Presiden, kata Ucok, pasti mempertimbangkan berbagai hal serta melibatkan berbagai kalangan dalam menunjuk.

BACA JUGA: Heran, KPK hanya Jerat Komjen Budi Gunawan

Namun, Ucok menyayangkan, situasi perpolitikan nasional yang semakin memanas akibat persaingan-persaingan yang tidak sehat telah membuat banyak kalangan berusaha untuk melakukan tindakan-tindakan penjegalan, terutama Budi.

Menurutnya, penetapan tersangka itu  terkesan spontan serta menafikan asas praduga tak bersalah. Dalam konteks ini, Ucok mengatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka kental dengan aroma politis.

BACA JUGA: Desak Direksi Sinar Harapan Batalkan Pemecatan Dua Redaktur

"Dan ada indikasi balas dendam kepentingan pribadi. Pihak KPK seharusnya jangan terjebak dalam politik praktis ini. KPK harusnya bisa independen," kata pria yang juga merupakan Presiden BEM UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini. 

Seharusnya, Ucok menegaskan, KPK jangan gegabah dalam menetapkan Budi sebagai tersangka. "KPK harusnya memiliki cukup bukti untuk menjeratnya," tuntasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Oknum Polri dan Satu Karyawan TV Terjerat Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler