jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya, Teuku Bagus M. Noor bersaksi dalam persidangan terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang, Anas Urbaningrum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Teuku Bagus soal bon tanggal 1 Juni 2010 yang tertulis untuk kepentingan Anas terkait dengan sumbangan suara Kongres Partai Demokrat (PD) tahun 2010 lalu.
BACA JUGA: Usai Debat, Prabowo-Hatta Ungguli Jokowi-JK Disurvei IRC
Padahal Kongres dilaksanakan pada tanggal 19-22 Mei 2010. Anas dalam Kongres menjadi salah satu calon Ketua Umum PD.
"Bisa jelaskan kenapa masih ada pengeluaran itu (tanggal 1 Juni 2010), apakah untuk biaya tagihan hotel yang belum kebayar?" tanya Jaksa Yudi Kristiana dalam persidangan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6).
BACA JUGA: Jakarta Paling Rawan Soal Keselamatan Polisi
"Bisa jadi demikian," jawab Teuku Bagus. Ia mengaku memberi uang Rp 1,5 miliar kepada Direktur Utama PT MSONS Capital, Munadi Herlambang untuk pembayaran hotel terkait Kongres PD.
Menurut Teuku Bagus, penyerahan uang Rp 1,5 miliar itu dilakukan secara bertahap. Hal itu disampaikannya saat menyanggupi pemberian uang.
BACA JUGA: Tegaskan SBY Tak Restui Kader PD Pendukung Jokowi-JK
"Waktu itu saya menjanjikan saat menerima, saya tidak bisa memenuhi semuanya Rp 1,5 miliar. Saya katakan saya angsur, tidak langsung karena duit itu banyak," ujar Teuku Bagus.
Namun, Teuku Bagus mengaku berhasil merealisasikan pemberian Rp 1,5 miliar itu. "Meskipun pengeluaran tidak pas sebelum kongres, tapi kami bisa merealisasikan setelah kongres," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hidayat Khawatir, Poempida Cs Dipecat, Golkar Terpecah
Redaktur : Tim Redaksi