Tewas Mengenaskan, Remaja 16 Tahun Dibantai 9 Orang

Senin, 29 Agustus 2022 – 13:15 WIB
Polres Paser menggelar konferensi pers terkait kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang remaja tewas. (ANTARA/R. Wartono)

jpnn.com, PASER - Polisi menetapkan sembilan pelaku pengeroyokan sebagai tersangka yang mengakibatkan seorang remaja berinisial RR (16) tewas.

RR tewas setelah dikeroyok sekelompok remaja di Kawasan Hutan Kota Tanah Grogot pada Selasa (23/8), sementara MF (16), teman korban mengalami luka-luka.

BACA JUGA: Perbuatan Ferdy Sambo Sangat Keji

Dalam peristiwa tersebut, polisi mengamankan sembilan orang remaja yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan yang semuanya diketahui masih berstatus pelajar.

"Mereka semua yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Paser Iptu Andi Ferial di Tanah Grogot, Senin.

BACA JUGA: 2 Wanita, Muncikari, Pria Hidung Belang di Kamar Hotel, Ahhh

Dia mengatakan kesembilan tersangka saat ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Mengingat para tersangka masih berstatus pelajar atau anak, pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Balikpapan untuk pendampingan hukum.

BACA JUGA: Karangan Bunga Terlihat di Rumah Ferdy Sambo, Baca Tuh Ucapannya, Jangan Gentar

"Tim sudah minta pendampingan ke Bapas Balikpapan," kata Andi.

Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan kesembilan remaja yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan berinisial MI (16), MA (15), AM (17), MR (15), AT (22), M (18), MJ (23), NZ (20), MRR (19).

Selain mengamankan para pelaku pengeroyokan, polisi juga menyita barang bukti, antara lain dua botol bekas minuman keras, satu lembar celana panjang milik korban RR dan dan satu lembar jaket milik korban yang mengalami luka berat.

Akibat pengeroyokan itu korban RR dari hasil pemeriksaan luar tubuh mengalami luka pecah pada bibir, gigi patah, lebam pada bagian kepala belakang, kaki dan tangan.

Korban meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit.

Dalam kasus ini polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 80 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHP dan Pasal 80 Ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHP.

“Kami telah mengamankan sembilan orang remaja yang semuanya pelajar dan diduga sebagai pelakunya,” kata Gandha saat konferensi pers di Mapolres Paser pada Jumat (26/8) lalu. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jawaban Kapolri soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Oh Begitu, Bikin Bergeleng


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler