The Fed Segera Tingkatkan Suku Bunga, Bagaimana Nasib Utang Indonesia?

Kamis, 06 Januari 2022 – 20:23 WIB
Federal Reserve segera meningkatkan suku bunga acuan pada pertengahan 2022, bagaimana nasib utang Indonesia. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Federal Reserve segera meningkatkan suku bunga acuan pada pertengahan 2022. Hal itu tertera dalam risalah pertemuan 14-15 Desember, dirilis Kamis (6/1).

Pejabat The Fed mengambil keputusan percepatan kenaikan suku bunga mengingat perbaikan ekonomi di AS cuku baik, di sisi lain inflasi dinilai cukup tinggi.

BACA JUGA: Risalah The Fed Terbaru Dirilis, Semua Pihak Wajib Waspada!

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai kenaikan suku bunga The Fed harus diwaspadai karena mempengaruhi volatilitas rupiah sepanjang 2022.

Pada akhirnya, kata dia, akan mempengaruhi pembayaran bunga dan utang Indonesia.

BACA JUGA: Jatuh, Rupiah Hari Ini Terpukul Kekhawatiran Kenaikkan Suku Bunga The Fed

"Ketidakpastian nilai tukar rupiah akan berpengaruh pada penerimaan negara bukan pajak, seperti manufaktur, karena sebagian besar bahan bakunya impor," ujar Bhima kepada JPNN.com, Kamis (6/1).

Lebih lanjut, Bhima menjelaskan pembayaran utang Indonesia bergantung pada penerimaan dan belanja negara.

BACA JUGA: Kekhawatiran soal Tapering The Fed Merebak, USD Sukses Menggocek Rupiah

Menurutnya, selama ini penerimaan negara terbantu karena harga komoditas yang booming.

"Tetapi, ada pelarangan ekspor batu bara maka penerimaan negara bukan pajak wajib diwaspadai," kata dia.

Bhima menyebutkan dari sisi belanja negara, pemerintah harus berhati-hati pada proyek yang menyita banyak dana.

"Semua proyek besar dikebut pada 2022, contohnya Ibu Kota Negara (IKN) baru yang biayanya tidak sedikit dan semua infrastruktur," ucapnya.

Selain itu, pemerintah diminta mewaspadai akumulasi bunga utang yang menumpuk akibat pandemi selama dua tahun.

Pemerintah pun, kata Bhima, tak bisa mengandalkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) karena tak ada jaminan Tax Amnesty Jilid II menghasilkan pendapat setara dengan jilid satu.

"Lalu implementasi pajak karbon hanya untuk PLTU, tetapi tarif listrik tidak naik, maka hanya akan membebani PLN dan optimalisasi pajak karbon belum bisa diharapkan," tegas Bhima. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler