THR Pensiunan ASN Dibayarkan Taspen Mulai 22 Maret

Selasa, 19 Maret 2024 – 20:25 WIB
PT TASPEN (Persero) akan membayarkan THR pensiunan ASN mulai 22 Maret 2024. Foto/ilustrasi: PT Taspen

jpnn.com, JAKARTA - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (TASPEN) terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan meningkatkan kesejahteraan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui berbagai program dan layanan pemberian manfaat.

Guna mendukung kesejahteraan dan kehidupan yang layak bagi para pensiunan, terutama menjelang perayaan Idulfitri 1445 H, PT TASPEN (Persero) akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pensiunan ASN mulai tanggal 22 Maret 2024.

BACA JUGA: Tak Perlu ke Lokasi, Masyarakat Bisa Menukar Uang THR Lewat Aplikasi PINTAR 

Pembayaran THR ini wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para pensiunan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional selama masa baktinya.

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

BACA JUGA: Sidang Komite HAM PBB Mempertanyakan Netralitas Jokowi di Pemilu 2024, Airlangga: Itu Biasa

Corporate Secretary TASPEN Yoka Krisma Wijaya mengatakan pemberian THR ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan kepada bangsa dan negara, serta dalam rangka meningkatkan kemampuan ekonomi maupun daya beli seluruh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pemerintah.

"Sehingga para penerima THR tersebut berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Yoka dikutip dari siaran pers, Selasa (19/3).

BACA JUGA: Begini Aturan Pembayaran THR Pensiunan ASN

Dia menjelaskan bahwa pembayaran THR kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 ini diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024.

Adapun THR terdiri atas, pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

THR 2024 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Bagi penerima pensiun terhitung bulan Maret 2024 atau sebelumnya dengan proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 13 Maret 2024, maka THR tahun ini akan dibayarkan mulai 22 Maret 2024.

Sementara, bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.

Kemudian, bagi aparatur negara atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya, yaitu pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.

Selain itu, bagi ASN dan Pejabat Negara yang masuk masa pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2024 dan seterusnya, maka pembayaran THR 2024 dilakukan oleh Instansi yang bersangkutan.

"TASPEN secara aktif terus memberikan layanan terbaik kepada para pesertanya, adapun komitmen TASPEN untuk menyalurkan THR ini didasarkan pada penerapan prinsip 5T (Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, dan Tepat Tempat dan Tepat Administrasi),” tutur Yoka.

TASPEN juga mengimbau bagi seluruh peserta pensiunan ASN dan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima informasi yang mencurigakan dan selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan PT TASPEN (Persero).(fat/jpnn.com)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler