jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Para PNS di Pemko Bandarlampung hingga saat ini belum menerima THR (tunjangan hari raya).
Penyebabnya, Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah daerah setempat hingga saat ini belum ditransfer oleh pusat.
BACA JUGA: Kabar Baik soal Pasien COVID-19 di RS Lapangan Surabaya, Alhamdulillah
Wali Kota Bandarlampung Herman HN dihubungi di Bandarlampung, Jumat (5/6) mengatakan, dua bulan DAU tertahan di pusat ini sangat berpengaruh bagi roda pemerintahannya.
Bulan Mei Rp27 miliar sekian tertahan. Begitu pula bulan Juni Rp27 miliar, sehingga THR tidak bisa dibayarkan.
BACA JUGA: Hasil Autopsi: George Floyd Positif COVID-19
Herman mengatakan pihaknya membuat surat ke Presiden RI agar segera dicairkan.
Ia membantah isu pengalihan dana THR untuk pegawai negeri di lingkungan Pemkot setempat guna membayar insentif RT, Bhabinkatibmas dan Babinsa.
BACA JUGA: Berikut Daftar Aset Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi, Serbamewah
"THR pegawai itu senilai Rp38 miliar tentunya tak sebanding dengan total insentif bagi RT, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, yang Rp9 miliar," kata dia.
Ia pun menegaskan bahwa THR semua ASN-nya pasti akan dibayarkan ketika DAU dari Pemerintah Pusat cair.
Dikatakan, Pemko tidak bisa menalanginya dana THR PNS karena kondisi keuangan saat ini sedang megap-megap.
"Namun tunjangan kinerja (Tukin) mereka tetap kita keluarkan untuk menutupi THR sebesar Rp10 M," kata dia.
Herman juga mengungkapkan bahwa saat ini pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandarlampung mengalami penurunan drastis selama masa pandemi COVID-19 menjadi Rp300 juta dari sebelumnya Rp1,5 M per hari.
"PAD kita dari semua sektor turun jauh akibat pengaruh COVID-19 ini, yang disebabkan oleh banyaknya perusahaan yang menutup tempat usahanya," kata dia. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Soetomo