PADANG--Menghadapi Hari Raya Idul Fitri tahun ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Sumbar bisa bernafas lega. Seperti tahun sebelumnya, menjelang lebaran, PNS akan menerima tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 2 juta. Namun, untuk pegawai tidak tetap (PTT) belum ada kepastian, sebab tahun lalu, pemberian tunjangan kesejahteraan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Sumbar, Zaenuddin mengatakan, sebenarnya PNS tidak ada mengenal istilah Tunjangan Hari Raya (THR). Untuk itu, Pemprov Sumbar menamakannya tunjangan kesejahteraan. "Setiap PNS mendapatkan Rp 2 juta, tidak pandang jabatan dan golongannya," ujar Zaenuddin, kepada Padang Ekspres (Grup JPNN)).
Ia mengatakan, karena tunjangan kesejahteraan ini bertujuan untuk meringankan beban PNS menghadapi lebaran, maka pencairannya dilakukan seminggu sebelum lebaran. Dengan begitu, PNS dapat membeli barang-barang yang dibutuhkan dalam menyambut lebaran.
Lebih jauh Zaenuddin menjelaskan, jika tahun lali pegawai tidak tetap (PTT) juga mendapatkan tunjangan kesejahteraan, tahun ini, Pemprov masih menunggu keputusan lebih lanjut, terkait pemberian tunjangan kesejahteraan bagi PTT.
"Kalau secara pribadi, saya lebih setuju PTT diberikan tunjangan kesejahteraan. Karena PTT juga bekerja seperti PNS. Namun, jika dibagikan bagi PTT, maka hal tersebut juga akan jadi temuan. Kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut," tuturnya.
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengatakan, dengan adanya berbagai tunjangan yang diberikan pada PNS pemprov, sudah seyognya PNS pemprov lebih meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. "Sudah sewajarnya, jika PNS memberikan pelayanan yang lebih maksimal. Apalagi yang kurang bagi PNS pemprov, dapat tunjangan bulanan, ditambah tunjangan kesejahteraan saat menyambut lebaran. Sementara di daerah lain, masih ada PNS yang tidak mendapatkan kedua-keduanya," jelas mantan anggota DPR RI ini.
Salah seorang PNS Pemprov, Alfian mengaku gembira mendengar informasi adanya tunjangan kesejahteraan tersebut. "Tunjangan kesejahteraan itu akan sangat membantu meringankan beban di tengah kenaikan harga BBM dan kebutuhan pokok yang melambung," jelasnya. (ayu)
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Sumbar, Zaenuddin mengatakan, sebenarnya PNS tidak ada mengenal istilah Tunjangan Hari Raya (THR). Untuk itu, Pemprov Sumbar menamakannya tunjangan kesejahteraan. "Setiap PNS mendapatkan Rp 2 juta, tidak pandang jabatan dan golongannya," ujar Zaenuddin, kepada Padang Ekspres (Grup JPNN)).
Ia mengatakan, karena tunjangan kesejahteraan ini bertujuan untuk meringankan beban PNS menghadapi lebaran, maka pencairannya dilakukan seminggu sebelum lebaran. Dengan begitu, PNS dapat membeli barang-barang yang dibutuhkan dalam menyambut lebaran.
Lebih jauh Zaenuddin menjelaskan, jika tahun lali pegawai tidak tetap (PTT) juga mendapatkan tunjangan kesejahteraan, tahun ini, Pemprov masih menunggu keputusan lebih lanjut, terkait pemberian tunjangan kesejahteraan bagi PTT.
"Kalau secara pribadi, saya lebih setuju PTT diberikan tunjangan kesejahteraan. Karena PTT juga bekerja seperti PNS. Namun, jika dibagikan bagi PTT, maka hal tersebut juga akan jadi temuan. Kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut," tuturnya.
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengatakan, dengan adanya berbagai tunjangan yang diberikan pada PNS pemprov, sudah seyognya PNS pemprov lebih meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. "Sudah sewajarnya, jika PNS memberikan pelayanan yang lebih maksimal. Apalagi yang kurang bagi PNS pemprov, dapat tunjangan bulanan, ditambah tunjangan kesejahteraan saat menyambut lebaran. Sementara di daerah lain, masih ada PNS yang tidak mendapatkan kedua-keduanya," jelas mantan anggota DPR RI ini.
Salah seorang PNS Pemprov, Alfian mengaku gembira mendengar informasi adanya tunjangan kesejahteraan tersebut. "Tunjangan kesejahteraan itu akan sangat membantu meringankan beban di tengah kenaikan harga BBM dan kebutuhan pokok yang melambung," jelasnya. (ayu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menarik Becak Rp70 Ribu, Mengemis Rp200 Ribu
Redaktur : Tim Redaksi