jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada PNS, TNI/Polri. THR diberikan khusus untuk golongan eselon III ke bawah.
Namun, berbeda dengan tahun lalu, THR tahun ini dipotong karena situasi darurat Covid-19. Komponen THR hanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat.
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Sri Mulyani Soal THR
“THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya. THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam teleconfrence, Selasa (14/4).
Menanggapi hal tersebut, Ketum PB PGRI (Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia) Unifah Rosyidi mengatakan, kebijakan pemerintah sudah sangat tepat.
BACA JUGA: Instruksi Jokowi: Menteri, Anggota DPR, dan Kepala Daerah tak Dapat THR Lebaran
Mengingat PNS, TNI/Polri golongan eselon III ke bawah sangat terdampak Covid-19. Dengan pemberian THR bisa membantu pengeluaran mereka selama work from home (WFH).
"PGRI mengapresiasi Presiden Jokowi dan Menkeu yang tetap memberikan THR kepada para guru dan ASN eselon III ke bawah. Alhamdulillah guru masih dapat," kata Unifah.
BACA JUGA: Pengusaha Otomotif Diingatkan Harus Tetap Bayarkan THR Ya..
Menurut Unifah, hal ini sesuai dengan harapan PGRI di mana salah satu butir keputusan Rakornas virtual beberapa waktu lalu agar pemerintah tetap memberikan THR bagi para guru.
"Atas nama seluruh guru dan PGRI, kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kebijakan presiden tersebut," ucap Unifah.(esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad