Surat edaran dengan nomor 378/841.4-Dinsosnakertrans tersebut harus menjadi acuan perusahaan, mengingat surat edaran itu sudah ditandatangani Bupati Bogor.
“Dengan surat edaran ini, jangan ada lagi perusahaan yang terlambat memberikan THR kepada karyawannya,” kata Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Bogor, Nuradi.
Dikatakannya, surat edaran bupati tersebut merupakan impelementasi dari Permenaker Nomor 01 Tahun 1994. Dalam pasal 4 ayat (2) disebutkan pembayaran THR keagamaan wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. “Pembayaran perusahaan ini merupakan kewajiban bagi perusahaan,” kata dia.
Ia juga mengakui, masih ada perusahaan yang tidak menjalankan imbauan dan ketentuan pemerintah. “Pada 2012 ada dua perusahaan yang terlambat memberikan THR kepada karyawanya,” ujarnya.
Namun demikian, Nuradi masih memberi toleransi. Sebab keterlambatan itu terpaksa dilakukan perusaahan dengan perhitungan matang.
Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor Sabeni Endik menegaskan, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memberikan THR kepada karyawannya.
Ia menambahkan, karyawan yang berhak mendapatkan tunjangan hari raya adalah pekerja yang sudah mengabdi lebih dari tiga bulan.
Ia juga akan memberikan sanksi bagi anggotanya yang terlambat mengeluarkan THR. “Terkecuali keterlambatan tersebut sudah ada kesepakatan sebelumnya dengan kedua belah pihak,” tandasnya.(rp2/c)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Takut Kasus Tanjunggusta Terulang di Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi