THR Wajib Dibayar Paling Telat 7 Hari Sebelum Lebaran

Senin, 08 Juli 2013 – 18:22 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbuan Mudik Lebaran Bersama.

SE tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan mudik lebaran ini telah ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar pada 4 Juli 2013 dan ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia.

“Surat Edaran menegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh,“ kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta pada Senin (8/7).

Menurutnya pemberian THR merupakan tradisi tahunan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.

"THR ini harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," tegas Muhaimin.

Peraturan tentang pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Dalam  surat edaran itu disebutkan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.

Bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. Bagi yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan  secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Melalui SE tersebut Muhaimin meminta kepada para Gubernur, Bupati, Walikota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Darmono Pensiun, Jabatan Wakil Jaksa Agung Kosong

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler