jpnn.com, JAKARTA - PDI Perjuangan dikabarkan memecat calon legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania dari keanggotaan partai politik.
Akibat dari pemecatan tersebut, Tia batal dilantik menjadi anggota DPR RI 2024-2029.
Gagalnya Tia menjadi anggota DPR membuat Bonnie Triyana melenggang ke Senayan sebagai penggantinya.
Dasar pergantian tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Keputusan tersebut ditandatangani langsung Ketua KPU Mochammad Afifuddin serta Sekretaris Jenderal KPU Andi Krisna pada per 23 September 2024.
Tia terpilih menjadi anggota DPR melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I mendapatkan 37.359 suara.
Sementara Bonnie Triyana menjadi pemenang kedua caleg DPR Dapil Banten I dari PDI Perjuangan dengan perolehan 36.516 suara.
Alasan mendasar Tia gagal dilantik menjadi anggota DPR dikarenakan yang bersangkutan dipecat dari PDI Perjuangan.
"Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," tulis surat keputusan KPU yang dilihat JPNN, Rabu (25/9).
Maka dengan demikian, Bonnie Triyana melenggang ke Senayan akan dilantik menjadi anggota DPR pada 1 Oktober 2024.
"Mengantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania peringkat sah ke satu nomor urut 2," tulisnya.
Guna mengetahui mekanisme pergantian tersebut, JPNN mengkonfirmasi Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan.
Menurut Ihsan, keputusan pergantian calon terpilih DPR wewenangnya berada di KPU RI.
"Itu wewenang KPU RI, terlebihnya pergantian calon terpilih DPR," tutur Ihsan. (mcr34/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA JUGA: Anggota DPR Soroti Pembelian dan Penggunaan Kendaraan Taktis Maung oleh KPU
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Sri Mulyani Segera Lakukan Perintah Presiden Jokowi Soal Kebocoran Data
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Abdul Malik Fajar