Tiang Listrik Bersejarah di Pasuruan Hilang Tak Berbekas

Rabu, 26 Mei 2021 – 12:39 WIB
Tiang listrik peninggalan zaman Belanda di Kelurahan Pekuncen, Kelurahan Panggungrejo, Kota Pasuruan, yang disebut ODCB kini raib. Foto: Istimewa - diambil dari Radar Bromo

jpnn.com, PASURUAN - Sebuah Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kota Pasuruan hilang.

Objek tersebut merupakan tiang listrik yang konon peninggalan Belanda.

BACA JUGA: Mobil Mantan Bupati Bungo Terguling Lalu Hantam Tiang Listrik, Begini Kondisinya

Ketua Paguyuban Satrio Suropati Rachmad Tjahjono pun prihatin dengan hilangnya tiang listrik yang berada di Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo itu.

Dia mengaku belum mengetahui siapa yang mengelola ODCB tersebut.

BACA JUGA: Tiang Listrik Tumbang Hantam Mobil Penumpang, Sopir Terluka

"Sangat disayangkan, karena seharusnya dijaga. Itu benda peninggalan sejarah. Seharusnya menjadi perhatian dan dilestarikan dengan baik,” katanya seperti dilansir Radar Bromo, Rabu (26/5).

ODCB itu raib pada H+2 Lebaran.

BACA JUGA: Khofifah Ditemani Gus Ipul Memborong Bipang Pasuruan, Sekalian Promosi

Dari bibir ke bibir, kabarnya ada lima orang yang mengambilnya. Belum diketahui kelima orang itu petugas dari instansi mana.

“Kami tidak tahu mereka dari mana. Ini cagar budaya, meski belum ditetapkan sebagai cagar budaya, seharusnya dilindungi,” ujarnya.

Berdasarkan sejarahnya, tiang listrik itu merupakan peninggalan perusahaan listrik Belanda bernama Algemeen Nedelandsch Indie Electriciteit (ANIEM).

Pada zaman dahulu, perusahaan ini menangani penyaluran listrik kota-kota di Hindia Belanda.

Kantor ANIEM di Kota Pasuruan dahulu berada di pertigaan ujung Jalan Pahlawan menuju Jalan Wahidin Sudiro Husada. Kini tidak meninggalkan bekas bangunan.

“Kami sangat menyayangkan satu-satunya peninggalan Belanda, berupa tiang listrik hilang tak berbekas. Yang ada sekarang telah berdiri tiang lampu jalan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Pemkot Pasuruan Kokoh Arie Hidayat mengaku belum mengetahui terkait kasus ini.

“Masih ditelusuri oleh Dinas Pendikbud. Kami belum menerima report-nya lagi,” katanya.

Manajer Bagian Keuangan, SDM, dan Administrasi PLN UP3 Pasuruan Aditthia Pratama Putra mengatakan, berdasarkan administrasinya, bangunan peninggalan ANIEM bukan termasuk milik PLN UP3.

“Semua aset PLN dari ANIEM, semua pasti masuk di PLN. Namun, yang di wilayah itu, pada administrasi kami, tidak ada. Jika memang dibongkar, pasti ada berita acaranya,” katanya.

Menurut Adit, semua jenis cagar budaya harus ada sertifikatnya dan terdaftar di provinsi. Biasanya, tiang listrik yang menjadi cagar budaya masuk dalam kesatuan gedung.

“Kalau itu aset cagar budaya, kami tidak memiliki sertifikat cagar budaya. Listrik di wilayah itu tidak terganggu," ujarnya. (sid/rud)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler