Tiap Bulan, Subsidi Ekstra Rp 5 T

Selasa, 03 April 2012 – 07:02 WIB

JAKARTA - Tertundanya kenaikan harga premium dan solar membuat pemerintah harus mengalokasikan alokasi ekstra anggaran subsidi. Menkeu Agus Martowardojo mengatakan anggaran subsidi BBM akan membengkak antara Rp 4 " 5 triliun tiap bulan.

"Kalau tertunda akan ada tambahan kira-kira Rp 4-5 triliun," kata Menkeu di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, kemarin. Subsidi ekstra tersebut akan diambilkan dari anggaran cadangan risiko energi. Pemerintah juga mesti menunda sejumlah anggaran yang tidak prioritas.

Tertundanya kenaikan harga BBM juga bakal menyebabkan bertambahnya konsumsi BBM bersubsidi. Dengan harga bensin dan solar yang hanya Rp 4.500 per liter, disparitas dengan negara-negara lain makin tinggi. Ini akan membuat potensi penyelundupan makin besar. Disparitas harga juga akan membuat banyaknya konsumen Pertamax yang beralih ke Premium.

"Dengan harga Pertamax Rp 10.200 per liter, mereka yang sudah bagus pakai Pertamax, akan kembali ke Premium karena selisihnya yang terlalu jauh," kata Agus. Dalam APBNP 2012, konsumsi BBM bersubsidi dijatah 40 miliar liter. Jika harga BBM tidak naik hingga akhir tahun, kuota subsidi BBM akan membengkak hingga 47 miliar liter.

Subsidi BBM dianggarkan Rp 137,38 triliun. Subsidi listrik dialokasikan Rp 64,97 triliun, dan cadangan risiko energi Rp 23 triliun. APBNP 2012 memberikan syarat ketat bagi pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Penaikan harga BBM baru bisa dilakukan jika harga minyak mentah Indonesia (ICP) dalam enam bulan terakhir mengalami deviasi 15 persen dari asumsi ICP dalam APBNP 2012. Dengan asumsi USD 105 per barel, harga rata-rata yang diperbolehkann untuk menaikkan harga BBM adalah USD 120,75 per barel.

Saat ini, harga rata-rata enam bulan terakhir adalah USD 116,5 per barel. Pada Oktober 2011, harga ICP mencapai USD 109,25 per barel, November USD 112,94, dan Desember USD 110,70. Kemudian pada Januari 2012 mencapai USD 115,90 per barel, Februari USD 122,17, dan Maret USD 128,14 per barel. Dengan tren tersebut, kemungkinan pada Juni harga ICP rata-rata enam bulan sudah bisa menembus USD 120,75 per barel.

Menkeu mengatakan, jika cadangan energi dan pemprioritasan ulang anggaran tidak mencukupi untuk menahan beban anggaran, pemerintah bisa mengajukan APBN Perubahan untuk kali kedua. Langkah ini sudah pernah ditempuh pemerintah pada 2005. "Yang penting Kemenkeu tidak akan membiarkan fiskal kita tidak sehat dalam kondisi terburuk," kata Agus.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan dengan disahkannya APBNP 2012, pemerintah telah memiliki katup pengaman jika harga minyak melesat tinggi. "Pemerintah bisa memiliki pilihan. Menaikkan harga BBM adalah pilihan terakhir," kata Hatta. (sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Diminta Hemat BBM Bersubsidi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler