Tiap Tahun Rp 60 Triliun Hanya Buat Pensiun

Kuasai Sepertiga Belanja Pegawai

Selasa, 31 Juli 2012 – 05:05 WIB

JAKARTA - Perubahan sistem pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi agenda mendesak pemerintah. Tanpa perubahan pola pembayaran pensiun, anggaran negara bisa jebol di kemudian hari.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, jumlah PNS yang memasuki usia pensiun tumbuh 3 persen per tahun. Ada sekitar 130 ribu pensiunan PNS yang menjadi tanggungan pemerintah tiap tahun. "Anggarannya lebih dari Rp 60 triliun," kata Azwar di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (30/7).

Anggaran tersebut sudah mencapai sepertiga dari belanja pegawai di APBN. Azwar mengatakan, dalam belasan tahun ke depan, jika masih menggunakan sistem saat ini, anggaran pensiun bisa menembus Rp 160 triliun lebih. "Maka kita atur, ke depan pensiun apakah tetap seperti sekarang atau seperti swasta," katanya.

Pembengkakan anggaran pensiunan dan tunjangan hari tua, kata Anny, disebabkan jumlah PNS yang terus bertambah, serta meningkatnya gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan pensiun. Selama ini, besaran pensiun yang dibayarkan didasarkan pada gaji pokok terakhir.
      
Sesuai ketentuan, pemerintah dilarang menginvestasikan asuransi pensiun di muka. Hal ini membuat pengeluaran dana pensiun terus membebani APBN. Iuran yang ditarik dari PNS hanya 4,75 persen dari gaji pokok sekitar 4 juta PNS. Iuran itu hanya mampu menyumbang kurang dari seperempat biaya pensiun yang harus dibayarkan tiap tahun.

Dalam skema yang dikaji pemerintah saat ini, akan dikaji opsi manfaat pasti dan iuran pasti. Skema manfaat pasti adalah yang berlaku saat ini, di mana aparatur negara mendapatkan pensiun sesuai jumlah yang ditentukan, yakni berbasis gaji pokok terakhir. Sedangkan iuran pasti, pensiun yang didapat berdasarkan iuran yang terkumpul.
        
Mengenai mekanisme pembayaran baru, menteri keuangan telah menerbitkan PMK No 50/PMK.010/2012 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun. Dalam PMK tersebut disebutkan, jika manfaat pensiun yang akan dibayarkan oleh Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus sekaligus kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta, manfaat pensiun bisa dibayarkan sekaligus. (sof/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tes CPNS, Nilai Karakter Diprioritaskan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler