jpnn.com - AKTOR Restu Sinaga hari ini menjalani sidang perdana atas kasus kepemilikan narkoba pada Juni lalu.
Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/10), Restu didampingi satu anggota dari Kejaksaan Jakarta Selatan dan satu anggota dari Sabhara Polres Metro Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Konser Morrissey, Mulai Dari Donald Trump Hingga Kampanye Setop Makan Daging
Tak ada pengawalan ketat bagi pria 42 tahun itu, mulai turun dari mobil hingga dibawa ke ruang tahanan khusus.
"Permisi ya. Sorry buru-buru, sidang pertama soalnya," sapa Restu yang memakai rompi tahanan bernomor 28.
BACA JUGA: Si Cantik Ini Ingin Lepas Masa Lajang di Candi Borobudur
Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan ini merupakan tindak lanjut atas perkara pasca-ditangkapnya Restu pada 2 Juni 2016 di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Dari penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan Restu Sinaga di rumah kediamannya.
BACA JUGA: Berperan Jadi Co-aas, Ini Ketakutan Adipati Dolken dan Aurelie Moeremans
Di antaranya ganja seberat 10,75 gram, 17 butir pil Dumolid, dan 26 butir pil Happy Five.
Saat ini Restu tengah menjalani proses rehabilitasi di salah satu yayasan swasta.(Mg5/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Catatan Dodol Calon Dokter dan Impian Kecil Tika Bravani
Redaktur : Tim Redaksi