Tidak Ada Celah Batalkan Keputusan Bawaslu

Senin, 11 Februari 2013 – 09:43 WIB
JAKARTA - Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, menilai ada dua alasan mengapa Komisi Pemilihan Umum (KPU), harus segera mensahkan Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang.

"Dengan adanya keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maka sudah tidak ada ruang bagi KPU untuk melakukan perlawanan hukum," katanya di Jakarta, Minggu (10/2).

Menurutnya, apa yang ia kemukakan mengacu pada Undang-Undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012. Dimana mulai dari Pasal 257, 259 dan 268 juncto pasal 46, diatur objek gugatan penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Pemilu, adalah Keputusan KPU dan bukan Keputusan Bawaslu.

"Jadi perlawanan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau Mahkamah Agung,itu hanya bisa dilakukan partai politik dan bukan oleh KPU. Kalau tidak mengindahkannya, maka akan terjadi kekacauan hukum. Apalagi kalau KPU sampai nekat menyoal putusannya sendiri, tentu akan sangat menggelikan," ujarnya.

Said menilai,  selama ini sebenarnya KPU dan DPR, sudah mengetahui bahwa Bawaslu berwenang membatalkan Keputusan KPU.

"Jadi saya pikir tidak perlu lagi dimunculkan perdebatan seolah-olah ada perbedaan tafsir tentang apakah keputusan Bawaslu bisa membatalkan Keputusan KPU, apakah keputusan Bawaslu final dan mengikat, atau apakah KPU wajib melaksanakan keputusan Bawaslu. Karena mereka sebenarnya sudah tahu," katanya.

Fakta lain, KPU menurut Said, juga terikat dengann kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, juncto Pasal 2, Pasal 5, 6 huruf a dan huruf c, Pasal 7 huruf d, Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf e, serta  Pasal 11 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan  DKPP No.13/2012, 11/2012 dan No.1/2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
 
Oleh karena itu, jika KPU terus menunda penetapan PKPI sebagai peserta Pemilu, maka KPU layak diseret ke sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Apalagi penundaan yang berlarut-larut akan sangat merugikan kepentingan PKPI yang sudah tertinggal dari 10 parpol lainnya dalam memersiapkan proses pencaleg-kan," katanya.

Sebagaimana diberitakan, Bawaslu dalam putusannya yang dibacakan  Selasa (5/2) lalu, menyatakan menerima permohonan PKPI. Bawaslu kemudian memerintahkan KPU segera menerbitkan keputusan penetapan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.

Putusan dikeluarkan setelah dalam pertimbangan hukumnya, lembaga pengawas Pemilu ini menilai dalil  yang disampaikan PKPI memiliki dasar hukum yang kuat. Di antaranya terkait ketidakprofesionalan KPU Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Namun hingga saat ini, KPU belum juga menjalankan perintah tersebut.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pegang Kendali PD, SBY Janji Tak Akan Lalai

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler