jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak akan menerbitkan izin penyampaian aspirasi (unjuk rasa) selama enam hari, mulai Selasa (15/10) hingga Minggu (20/10) demi menjaga situasi kondusif jelang pelantikan presiden dan wakil presiden.
Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy Pramono usai rapat koordinasi antara pimpinan DPR dengan aparat keamanan dari Komando Daerah Militer (Kodam) Jayakarta, Badan Intelijen Negara (BIN), maupun Kepolisian Republik Indonesia.
BACA JUGA: KPK Tangkap Bupati Indramayu Supendi di Rumahnya
"Kami tidak akan menerbitkan izin menyampaikan aspirasi, mulai besok sampai 20 Oktober mendatang. Kalau ada pihak yang memberitahukan akan unjuk rasa, kami akan memberi diskresi. Tidak akan memberikan perizinan. Supaya kondisi tetap kondusif," ujar Gatot di Media Center DPR, Jakarta, Senin (14/10).
Dengan demikian, rencana sejumlah elemen seperti mahasiswa yang kabarnya ingin berunjuk rasa di tanggal tersebut, dipastikan terhalang perizinan alias ilegal.
BACA JUGA: Cristiano Ronaldo Cetak Gol ke-700, Tetapi Sayang..
Hal itu diamini oleh Panglima Kodam Jayakarta, Eko Margiyono.
"Kalau ada yang unjuk rasa, itu bahasanya ilegal. Oleh karena itu, kami sudah menyiapkan parameter di sekitar Gedung DPR/MPR ini. Kami sudah buat pengamanan seperti saat menghadapi unjuk rasa beberapa hari lalu. Tidak ada yang spesifik," ujar Eko. (okt/rmco)
Redaktur & Reporter : Adek