Tidak ada nama OSO di PT Mahkota Properti

Sabtu, 30 Mei 2020 – 12:03 WIB
Ketum Hanura Oesman Sapta Odang. Foto: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA

jpnn.com, JAKARTA - Pemberitaan seputar kasus yang menyeret nama Oesman Sapta Odang (OSO) dan anaknya Raja Sapta Oktohari (RSO) terkait kasus PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) dan PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) sarat penyesatan informasi.

Hal ini dinyatakan oleh praktisi hukum Welfrid Silalahi dalam keterangannya pada media Sabtu (30/5). "Pertama, sedang ada yang berupaya membangun opini bahwa OSO terlibat dalam kasus ini, itu tidak benar sama sekali. Ditelusuri dari sisi manapun tidak ada nama Pak OSO dalam kasus ini," tutur dia.

BACA JUGA: Pak OSO Keluarkan Instruksi, Satgas COVID-19 Hanura Blusukan Semprotkan Disinfektan

"Ini sengaja dibangun untuk mendiskreditkan nama baik pak OSO sebagai tokoh publik. Ini adalah sengketa korporasi dimana Pak OSO tidak terlibat didalamnya, bahkan OSO Sekuritas pun tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Jadi patut diduga ada pihak yang sengaja ingin menyeret nama Pak OSO dalam kasus ini.”

Lebih lanjut Welfrid Silalahi menjelaskan, kekeliruan kedua terkait dengan pemberitaan bahwa ada keterlibatan Raja Sapta Oktohari (RSO) dalam kasus ini. Menurutnya, masyarakat perlu tahu saat ini RSO sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur utama PT. MPIP.

BACA JUGA: Ada Bantuan Sembako dari Pak OSO untuk Kader Hanura di Malaysia

Dia mengatakan, selama ini RSO sebenarnya menghormati semua proses hukum yang tengah berjalan. Namun ada pihak yang sengaja menggiring opini di media sosial dan berita bahwa seolah-olah RSO melakukan tindak penipuan dengan mendahului proses hukum yang sedang berlangsung.

"Karena itu pihak RSO juga telah melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik itu ke pihak kepolisian,” terang dia.

“Ini juga penting diklarifikasi. Saat ini sedang berlangsung proses pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), hasil dari PKPU tersebut kelak akan lahir keputusan restrukturisasi yang menjadi solusi bagi semua pihak, sejak awal PT. MPIP tidak akan lari dari tanggungjawab sesuai peraturan yang berlaku,” Welfrid menegaskan.

Menurut Welfrid, hal terakhir yang perlu diluruskan adalah terkait pembentukan opini bahwa PT MPIP melakukan penipuan terhadap investornya. Dia memastikan tuduhan itu tidak benar.

BACA JUGA: Oesman Sapta Tunjuk Said Aqil dan Gories Mere Sebagai Komisaris OSO Group

“Ketika terjadi krisis  yang menimpa bisnis properti dan pasar modal sejak semester dua 2018 perusahaan masih terus melaksanakan kewajiban sampai badai Covid 19 datang di tahun 2020. Namun yang penting diketahui, aset yang dimiliki perusahaan akan dapat membayar dalam hal investasi investor, restrukturisasi bisnis sudah bisa dilaksanakan seiring membaiknya perekonomian dan meredanya badai Covid 19,” beber dia. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler