Tidak Ada Nuansa Represif di RUU Ormas

Selasa, 19 Maret 2013 – 19:54 WIB
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek membantah pendapat segelintir orang yang menyebut Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) bakal menjadi alat negara untuk melakukan tindakan represif terhadap ormas.

Dibantah juga tudingan yang berkembang yang menyebut RUU Ormas mengancam kebebasan berserikat dan berkumpul.

Dengan tegas, birokrat yang kini juga merangkap sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga itu mengatakan, tidak ada satu pun pasal di RUU Ormas yang bermuatan represif.

"Tolong sebutkan, di pasal mana yang bernuansa represif," ujar Donny -panggilan akrabnya- kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/3).

Diterangkan, RUU Ormas ini semangat utamanya adalah untuk melakukan penataan dan pemberdayaan ormas. Di tata, agar jangan sampai dalam menyampaikan kebebasan dan mengutarakan haknya, sekelompok masyarakat melanggar kebebasan dan hak kelompok masyarakat yang lain.

Sementara, upaya pemberdayaan diarahkan agar keberadaan ormas, terutama yang punya program-program yang bagus seperti pemberdayaan masyarakat, bisa tetap eksis dan bisa terus berkiprah di tengah masyarakat.

Donny juga mengutarakan keheranannya terhadap sejumlah ormas yang getol menentang RUU Ormas ini. Selama ini, ormas-ormas itu selalu berteriak kencang, mendesak agar negara bersikap transparan dan akuntabel.

"Negara selalu diminta akuntabel, transparan, terbuka. Mereka mau mengatur negara, tapi giliran negara mau mengatur mereka, negara minta agar mereka transparan, mereka tidak mau. Anda mau mengatur negara tapi Anda tidak mau diatur negara," cetus Donny.

Dikatakan Donny, sejumlah ormas terindikasi kuat menerima bantuan dana asing untuk mendanai kegiatan-kegiatannya di tanah air. Ormas-ormas semacam ini, terindikasi menjalankan agenda-agenda asing.

"Bukan kita tidak punya data siapa bermain dengan siapa. Mereka menjual isu intoleransi, rasisme, atau isu diskriminasi. Apa negara harus diam?" ujar Donny, yang belum lama ini menerima Elshinta Award sebagai narasumber yang paling mudah dimintai komentar oleh awak media massa.

Sekali lagi dikatakan Donny, tidak ada niat sedikit pun dari pemerintah, lewat RUU Ormas, untuk membatasi kebebasan berserikat dan berkumpul. "Ini era demokrasi, tak mungkin kita bersikap semena-mena seperti jaman Orde Baru, yang main tangkap dan lantas memenjarakan seseorang," ujar Donny.

Ditegaskan, bahwa negara harus tetap hadir. Begitu pun, kelompok civil society juga harus tetap tumbuh. "Negara tidak boleh mendestruksi civil society. Sebaliknya, civil society tidak boleh mendestruksi negara. Kalau tak mau diatur, apa namanya?" sergahnya. (sam/jpnn)

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler