jpnn.com, JAKARTA - KemenPAN-RB tidak menyiapkan optimalisasi pengisian formasi di seleksi PPPK 2024 tahap 1. Jangan heran yang muncul di pengumuman kelulusan hanya ada kode L sebagai tanda honorernya lulus formasi PPPK tahap 1.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Aba Subagja menyampaikan tahun 2024 pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 1.017.967 (data per 20 Oktober 2024).
BACA JUGA: 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo
"Besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah," ujar Deputi Aba, Minggu (12/1).
Dia menegaskan optimalisasi penyelesaian penataan tenaga non-ASN pun dilakukan melalui seleksi PPPK dengan dua tahap.
BACA JUGA: Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan
KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data (database) BKN T.A 2024 diterbitkan untuk mendorong percepatan penyerapan tenaga non-ASNmenjadi PPPK.
'Bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi tahap pertama, dapat mengikuti seleksi tahap kedua," ucapnya.
BACA JUGA: 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
Aba Subagja mengungkapkan instansi pemerintah harus memastikan seluruh honorer atau tenaga non-ASN khususnya yang terdata dalam database BKN mendaftar dan mengikuti seleksi.
Honorer yang dimaksud adalah tenaga non-ASN database BKN dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK 2024 tahap I; non-ASN database BKN yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS. Lalu, non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
“Mohon pemda mengklarifikasi, mengkonfirmasi data dan memastikan tenaga non-ASN khususnya yang terdata dalam database BKN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK,” ujar Aba.
Instansi pemerintah diminta memastikan data sesuai dengan kebijakan Seleksi Tahap Kedua (KepmenPAN-RB 634/2024) pada empat jabatan yang tersedia. Pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada jabatan Pengelola Umum Operasional; Operator Layanan Operasional; Pengelola Layanan Operasional; atau Penata Layanan Operasional.
Lebih lanjut dikatakan, hal yang tidak kalah penting untuk dipastikan adalah ketersediaan anggaran PPPK penuh waktu maupun paruh waktu baik melalui belanja pegawai/non-belanja pegawai.
“Jadi, ini menjamin ketenangan seperti yang disampaikan MenPAN-RB, bahwa tidak ada PHK massal, tidak ada yang dirugikan karena pengurangan penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan,” tutur Aba.
Aba menekankan kembali kepada pelamar PPPK bahwa nantinya mereka akan disesuaikan ke dalam jabatan eksisting yang memang dibutuhkan untuk mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
"Terhadap pemenuhan ini mohon nanti begitu dia beralih maka harus direncanakan dan dilaksanakan secara tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat guna,” jelasnya.
Lanjutnya dijelaskan, setelah proses pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK dilakukan, maka fokus selanjutnya adalah pengembangan danPlt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja pengelolaan kinerja termasuk pola karier.
Jadi, bukan semata-mata hanya berhenti pada proses pengangkatan menjadi ASN saja, tetapi ada proses lanjutannya untuk mendorong optimalisasi program birokrasi.
“Karena keseluruhan tahapan dan strategi yang sudah dilakukan harus mendukung program reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang lebih baik,” pungkas Aba Subagja. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad