jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menegaskan tidak ada pemberlakuan kewajiban uji kir untuk kendaraan pribadi.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, J.A Barata menanggapi adanya informasi yang beredar bahwa Kemenhub akan mewajibkan uji kir kendaraan pribadi dalam waktu dekat ini.
BACA JUGA: Menhub Minta Operator JAConnexion Perbanyak Jumlah Armada
"Tidak benar akan ada pemberlakuan uji kir kendaraan pribadi. Undang-undang kita belum mengatur itu," tegas Barata di Jakarta, Selasa (30/5).
Saat ini, kata Barata, Kemenhub tengah fokus untuk mencukupi dan meningkatan pelayanan uji kir bagi kendaraan yang memang diwajibkan melakukan ujian, seperti: mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, dan mobil penumpang umum (angkot, taksi, kendaraan sewa termasuk untuk taksi online), dengan cara melibatkan pihak swasta.
BACA JUGA: Layanan Transportasi ke Bandara Soetta Bertambah
Saat ini terdapat 6 juta kendaraan yang harus dilakukan uji berkala. Jumlah tersebut akan bertambah sekitar 600-700 ribu mobil setiap tahunnya.
Sedangkan, balai pengujian berkala yang dimiliki Pemerintah hanya 400 unit.
BACA JUGA: Pemudik ke Jawa Punya Tiga Jalur Utama
"Untuk itu, diharapkan dengan dilibatkannya pihak swasta sebagai pelaksana pengujian berkala, maka jumlah pengujian berkala tersebut bisa semakin memadai dan kualitas pengujian semakin meningkat, sehingga kendaraan yang diuji akan menjadi benar-benar laik jalan," harap Barata.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ckck, Terminal Kalideres Masih Banyak Calo
Redaktur & Reporter : Yessy