Tidak Ada Ujian Akhir Berstandar Nasional, Ini Syarat Kelulusan Siswa Madrasah

Kamis, 11 Februari 2021 – 20:09 WIB
Aktivitas siswa dan siswi sebuah madrasah sebelum pandemi. Saat ini ujian akhir madrasah ditiadakan. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama meniadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) 2021.

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, langkah ini merupakan upaya untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Kemenag Ikut Langkah Kemendikbud, Tiadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional

"UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN,” tegas Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Kamis (11/2).

Lalu, apa syarat lulus siswa Mts dan MA?

BACA JUGA: 5 Alasan Guru Honorer Kemenag Harus Diangkat jadi PPPK

Menurut Muhammad Ali Ramdhani ada tiga syarat kelulusan bagi siswa madrasah yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah. Siswa madrasah dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat.

Pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

BACA JUGA: Surat Edaran Kemenag untuk PNS dan PPPK, Jangan Dilanggar

Kedua, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal ‘Baik’.

Ketiga, mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (madrasah).

“Ujian Madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTs, dan MA,” jelasnya.

Sedangkan untuk UM harus tetap menerapkan protokol kesehatan serta menjaga keselamatan, kesehatan, dan keamanan warga madrasah.

“Artinya ujian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan di setiap wilayah madrasah itu berada,” ujar Muhammad Ali Ramadhani.

Dirjen Pendis juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah.

SK ini mengatur, bahwa Ujian Madrasah dapat diselenggarakan dalam bentuk tes tulis, ujian praktik, penugasan, portofolio nilai rapor semester sebelumnya dan tugas harian yang ada. Selain itu, bisa dalam bentuk lain yang memungkinkan dapat dilakukan oleh madrasah di masa pandemi.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang telah membatalkan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

SE tertanggal pada 1 Februari 2021 ini mengatur bahwa ujian nasional dan ujian kesetaraan bukan merupakan persyaratan untuk lulus atau masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.(mcr10/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler