Tidak Ajukan Eksepsi, Sidang Rasyid Langsung Periksa Saksi

Kamis, 14 Februari 2013 – 12:26 WIB
JAKARTA - Kubu terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena itu, Jaksa Emilwan Ridwan menerangkan dalam persidangan selanjutnya langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Selama proses persidangan pengacara tidak mengajukan eksepsi, karena akan disampaikan pada pembelaan nanti. Sehingga agenda selanjutnya adalah keterangan saksi," kata Jaksa Emilwan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/2).

Persidangan Rasyid rencananya dilanjutkan pada hari Senin (18/2). Jaksa telah menyiapkan empat orang saksi yang berasal dari pihak korban. "Total saksi yang nanti akan dihadirkan pada persidangan ini ada 27 orang. Terdiri dari saksi ahli, saksi fakta, saksi teknis, dan dari pihak Rumah Sakit Polri," ujar Emilwan.

Seperti diketahui, dalam dakwaan primer, jaksa menerangkan terdakwa pada hari Selasa (1/1) lalu pukul 05.45 WIB karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Bahwa perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Jaksa Emilwan.

Pasal tersebut menjelaskan dalam hal kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dapat dipidan dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Sementara itu dalam dakwaan subsidair, jaksa menerangkan karena kelalaian terdakwa pada saat mengendarai kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan. "Karena kelalaian terdakwa mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang," kata Jaksa Emilwan.

Atas perbuataannya itu, jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 310 ayat (2) dan (3) UU Nomor 22 tahun 2009. Adapun ancaman hukuman dalam Pasal 310 ayat (2), adalah pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak dua juta rupiah.

Sementara dalam Pasal 310 ayat (3), ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Rasyid Klaim Menjadi Korban Kecelakaan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler