jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) resmi menyandang status sebagai tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).
Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan hal itu pascarapat bersama pimpinan komisi antirasuah lainnya di Gedung Merah Putih, Selasa (17/7).
BACA JUGA: Golkar Gelar Rapat Pleno, Bahas Agenda Penggantian Novanto?
Agus memastikan, keputusan menetapkan Setnov sebagai tersangka sudah melalui pertimbangan matang. Dia pun menegaskan, hal itu tak terkait dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK yang tengah bekerja.
’’Tidak terkait sama sekali,” tegasnya.
BACA JUGA: Dua Kali jadi Sekjen, Idrus Dianggap Layak Gantikan Novanto
KPK hanya melakukan satu cara untuk menunjukkan bahwa mereka tidak terpengaruh oleh pansus tersebut. Yakni mempercepat kerja dan meningkatkan performa.
’’Supaya menunjukkan kepada masyarakat,” terang Agus. Dia pun meminta agar masyarakat mengikuti setiap proses yang dilakukan KPK berkaitan dengan status Setnov.
BACA JUGA: Setnov Jadi Tersangka, Bang Yorrys Malah Melunak soal Munaslub
Di hadapan awak media, Agus menjelaskan tahap demi tahap sehingga KPK sampai pada keputusan menetapkan politikus kawakan tersebut sebagai tersangka. Menurutnya, itu tidak lepas dari fakta persidangan terhadap dua terdakwa yang sudah lebih dulu menjalani proses hukum.
Yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman serta mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Pasca mencermati fakta persidangan keduanya, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka baru.
’’KPK menetapkan SN (Setnov), anggota DPR RI periode 2009–2014,” ujar Agus seperti dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.
KPK menduga Setnov menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi yang berujung kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun dari total anggaran paket pengadaan E-KTP Rp5,9 triliun.
Ketua KPK kelahiran Magetan itu pun mengungkapkan soal rencana korupsi yang diduga berlangsung sejak proses perencanaan paket pengadaan E-KTP berjalan. Yakni pada tahap penganggaran serta proses pengadaan barang dan jasa. Itu sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan.
Sebagaimana diketahui oleh publik, selain Irman dan Sugiharto yang sudah dihukum lantaran turut terlibat dalam korupsi E-KTP, KPK juga menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Setnov diduga memiliki hubungan erat dengan Andi.
Keterangan itu disampaikan Agus ketika mengumumkan peningkatkan status Setnov dari sanksi ke tersangka kemarin.
”SN melalui AA (Andi Narogong) diduga memiliki peran. Baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR maupun proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek E-KTP,” terang dia.
Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) itu turut menyampaikan bahwa Setnov sudah mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa pada paket pengadaan E-KTP.
Itu dia lakukan melalui Andi Narogong yang disebut-sebut sebagai ”kasir” dalam kasus tersebut.
Lantaran tindakan tersebut, Setnov yang kini menduduki kursi nomor satu di DPR disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat (1)nke-1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus korupsi E-KTP termasuk salah satu kasus yang menyedot energi KPK. Sepanjang menangani kasus tersebut, tidak sedikit hambatan bermunculan. Yang terbaru berkaitan dengan Pansus Hak Angkat KPK yang digulirkan pasca KPK mencekal Setnov bepergian ke luar negeri.
Keterangan Agus soal penetapan tersangka yang sudah melalui pertimbangan matang turut mencakup berbagai potensi. Termasuk di antaranya kemungkinan Setnov mengajukan gugatan praperadilan.
”Tidak ada kata untuk menolak kalau (praperadilan) itu berjalan, kami akan hadapi,” tegas dia.
Senada, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan bahwa KPK tidak akan mundur. Apalagi berkaitan dengan kasus E-KTP. Mereka sadar betul bahwa masyarakat menaruh harap kepada KPK untuk menyelesaikannya sampai benar-benar tuntas.
Dengan bukti yang cukup serta keyakinan mereka, KPK optimistis mampu membuktikan bahwa penetapan Setnov sebagai tersangka tidak keliru.
Melainkan benar-benar berdasar fakta serta hasil analisis bersumber dari data valid yang berhasil mereka ungkap dan mereka temukan.
’’Dari sana kami meyakini ada bukti permulaan yang cukup sampai kami tingkatkan statusnya,” jelas Febri.
Namun demikian, soal langkah lanjutan yang bakal ditempuh KPK, dia belum bisa bicara banyak. Termasuk di antaranya berkaitan dengan penahanan Setnov.
Menurut Febri, instansinya belum bicara sampai ke sana. Dia hanya memastikan bahwa setiap perkembangan berkaitan dengan status Setnov sebagai tersangka E-KTP akan terus disampaikan kepada publik.
”Akan kami informasikan lebih lanjut. Tentu saja kami menunggu informasi dari tim penyidik,” terang dia.
Secara tegas, Febri juga memastikan komitmen KPK menuntaskan kasus korupsi E-KTP. Termasuk di antaranya menggali data soal potensi keterlibatan pihak lain di samping Setnov, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto.
”Kami mulai penyidikan yang baru untuk tersangka SN,” ujarnya.
Penyidikan itu mencakup analisis berkelanjutan yang tujuannya tidak lain menggali data untuk mencari tahu keterlibatan pihak lain. KPK, kata Febri, secara paralel menganalisa, mendalami, dam mengembangkan perkara yang mereka tangani.
”Ada sejumlah nama yang juga sudah kami sebutkan di dalam dakwaan,” imbuh dia.
Nama lain juga diungkap KPK dalam sidang dan tuntutan. Di antaranya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dandokambey, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusian (Menkumham) Yasonna H. Laoly. ’’Tentu akan kami proses lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, aktivis Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan, politisi selain Setnov harus menyiapkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Politisi yang dimaksud terbagi dalam dua kelompok.
Pertama, politisi yang diduga ikut terlibat dalam korupsi E-KTP sebagaimana disebut dalam dakwaan dan tuntutan jaksa yang mau bekerjasama dengan KPK. Kemudian kelompok politisi lainnya adalah mereka yang disebut terlibat namun tidak mau mengakui aliran fee E-KTP.
’’Kelompok kedua ini yang harus secepatnya ditetapkan statusnya agar tidak mengganggu penegakan hukum E-KTP,” ujarnya.
Di bagian lain, aktivis Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan politisi selain Setnov harus menyiapkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Politisi yang dimaksud terbagi dalam 2 kelompok.
Pertama, politisi yang diduga ikut terlibat dalam korupsi E-KTP sebagaimana disebut dalam dakwaan dan tuntutan jaksa yang mau bekerjasama dengan KPK. Kemudian kelompok politisi lainnya adalah mereka yang disebut terlibat namun tidak mau mengakui aliran fee E-KTP.
’’Kelompok kedua ini yang harus secepatnya ditetapkan statusnya agar tidak mengganggu penegakan hukum E-KTP," tandasnya. (jpg/c1/fik)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setnov Tersangka, Begini Kata Ketua MPR ke Jokowi
Redaktur & Reporter : Budi