Tidak Bisa Baca Al-Qur’an, 14 Bakal Caleg 2024 Dicoret

Sabtu, 22 Juli 2023 – 10:15 WIB
Ilustrasi. Al-Qur'an. Foto: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com - ACEH BARAT - Tiga dari total 57 orang bakal calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Barat gagal memenuhi persyaratan setelah dinyatakan tidak lulus mengikuti uji baca Al-Qur’an yang diselenggarakan pada pertengahan Juli 2023 saat masa perbaikan.

“Mereka gagal baca Al-Qur’an setelah mengikuti tes di depan tim penguji,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Teuku Novian Nukman di Meulaboh, Jumat (21/7).

BACA JUGA: PPATK Harus Mengawasi Semua Parpol Menjelang Pemilu 2024, Tanpa Terkecuali

Dengan gagalnya tiga bakal caleg tersebut, maka hingga saat ini total jumlah bacaleg peserta Pemilu 2024 yang gagal mengikuti uji baca Al-Qur’an di Kabupaten Aceh Barat menjadi 14 orang.

Sebelumnya, 11 orang bakal caleg peserta Pemilu 2024 di daerah itu tidak lulus uji baca Al-Qur’an yang diselenggarakan selama dua tahap sejak 8,9,10 dan 12 Juni 2023.

BACA JUGA: Gelar Bootcamp, TurunTangan Yakin dapat Tingkatkan Peluang Keterpilihan Bakal Caleg

Teuku Novian menjelaskan tidak lulus bacaleg tersebut diketahui setelah pihaknya mendapatkan hasil nilai yang dilakukan oleh tim dewan juri, terdiri atas lembaga Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, MPU Aceh Barat serta Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Aceh Barat.

KIP Aceh Barat segera mengirimkan nama bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak bisa membaca Al-Qur’an kepada masing-masing partai politik pengusung.

BACA JUGA: Jadi Caleg PPP, Gusti Ega Mau Buktikan Partai Kabah Bukan Parpol Orang Tua

Teuku Novian mengatakan dengan sudah terbitnya hasil nilai tersebut, maka jumlah di Kabupaten Aceh Barat yang saat ini mampu membaca Al-Qur’an bertambah menjadi 357 orang, dari total sebelumnya hanya sekitar 303 bacaleg.

Pihaknya juga masih menunggu arahan resmi dari KPU Republik Indonesia apakah nantinya bacaleg yang gagal baca Al-Qur’an tersebut bisa diganti oleh kandidat lainnya atau tidak di masa perbaikan sebelum penetapan daftar caleg sementara atau DCS. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler