Tidak Bisa Permudah Kepengurusan e-KTP Sopir Angkot

Jumat, 02 Februari 2018 – 16:15 WIB
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya tidak akan membantu Pemprov DKI dalam memfasilitasi e-KTP para sopir angkot.

Sebab, sejauh ini, pengurusan e-KTP sudah sangat mudah.

BACA JUGA: Sandiaga Pengin MRT Berkelas Dunia

"Sekarang semua sudah mudah. Jadi tidak perlu dipermudah lagi," kata Zudan saat dihubungi, Jumat (2/2).

Menurut Zudan, masyarakat khususnya sopir angkot yang ingin ber-KTP DKI harus mengikuti prosedur yang berlaku.

BACA JUGA: Begini Solusi Sandiaga untuk Sopir Angkot Tanah Abang

Prosedur tersebut, menurut Zudan, sangat mudah dan kebutuhannya untuk pemerintah sendiri.

Zudan menuturkan, hal yang pertama yang dilakukan, adalah mengurus surat kepindahan terlebih dahulu.

BACA JUGA: Sandi Bidik PIK untuk Lahan Rumah DP 0 Rupiah

Kemudian, harus jelas alamat di Jakarta guna dibuatkan Kartu Keluarga.

"Pertama diurus surat pindah dulu dan di Jakarta, garus ada alamat yang menampung untuk KK-nya. Atau buat KK sendiri, dengan alamat Jakarta," jelas Zudan.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan membantu sopir angkot di kawasan Tanah Abang untuk bergabung Oke Otrip. Salah satu caranya, Pemprov akan membuatkan e-KTP Jakarta kepada sopir yang masih menggunakan KTP daerah. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sandiaga Incar PIK Untuk Lahan Rumah DP 0 Rupiah


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler