Tidak Etis Partai Politik Minta Jatah Pendamping PKH

Rabu, 05 Agustus 2020 – 13:21 WIB
Ilustrasi warga antre mengambil dana PKH di ATM BRI Unit Muaradua. Foto: Didi/Sumatera Ekspres/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana harian Ketua Fraksi PAN di DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan proses rekrutmen pendamping program keluarga harapan (PKH) harus dilakukan secara adil, terbuka, dan bebas dari kepentingan politik.

Sebab, kata Saleh, PKH adalah program pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan. Karena itu, lanjut Saleh, sangat tidak bijak jika dimasuki oleh kepentingan politik temporal.

BACA JUGA: Mensos Juliari Mendadak Jadi Guru di Sekolah PKH

“Pendamping PKH itu sangat strategis. Tidak bisa dipungkiri bahwa selama ini sering dipergunakan sebagai alat. Alat untuk merekrut para pemilih," kata Saleh kepada wartawan, Rabu (5/8).

Saleh mengatakan bahwa yang didampingi ini merupakan masyarakat yang tidak mampu. Kalau diberi bantuan bulanan melalui APBN, pastilah mereka akan patuh pada para pendampingnya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kapan Harun Masiku Ditangkap? Polemik KAMI

"Jika pendamping mengarahkan untuk memilih satu partai tertentu, tentu itu bisa saja dilakukan," ungkap anggota Komisi IX DPR itu.

Nah, Saleh menuturkan, dalam konteks ini pendamping PKH diharapkan dilakukan secara terbuka.

BACA JUGA: Mensos Minta Pendamping Aktif Mendorong KPM PKH Segera Mandiri

Menurut Saleh, semestinya tidak boleh ada kader partai politik yang mendaftar. Sebab, anggaran yang dipakai adalah APBN.

“Masalahnya, ini menterinya kan dari partai politik. Bagaimana kita mau tahu bahwa seleksinya itu fair? Ini yang harus diperhatikan oleh semua pihak," katanya.

Menurut Saleh, tidak etis juga kalau semua partai politik yang lolos ke parlemen meminta jatah pendamping PKH.

"Kalau etis, ya pendamping itu juga dibagi secara proporsional. Tergantung berapa persen suara dan jumlah kursi hasil pemilu," jelasnya.

Dia menambahkan pemenang pemilu itu tidak hanya yang suaranya paling banyak. Pemenang pemilu bisa juga diartikan yang lolos ambang batas parlemen. Jadi, kata dia, yang lolos ambang batas parlemen, mestinya berhak juga dapat jatah pendamping PKH.

"Itu kalau mau dan rela PKH dimasuki nuansa politik. Kalau tidak, ya tidak usah ada intervensi dari politik. Biarkan saja seperti yang sudah jalan selama ini. Partai politik tinggal mengawasi pelaksanaannya," pungkasnya. (boy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler