jpnn.com, JAKARTA - Pasca-Idulfitri 1443 H, sejumlah BUMN akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menentukan jajaran direksi.
Menyoroti rencana pergantian direksi di perusahaan pelat merah itu, Ketua Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia Hebat (ALMISBAT) Nanang Pujalaksana menekankan pentingnya pembatasan masa jabatan direksi BUMN terutama untuk posisi direktur utama.
BACA JUGA: Direksi Baru Taspen Jadikan 5 Pilar BUMN Misi Utama
Menurut Nanang, kekuasaan itu cenderung memabukkan, korup, dan menjadi personal bila tidak ada pembatasan masa jabatannya.
Secara universal, kata dia, dua kali masa jabatan dinilai cukup untuk menjaga kepentingan tersebut.
BACA JUGA: Erick Thohir Enggak Main-Main, Direksi BUMN Bakal Dibongkar
“Kekuasaan harus memberi waktu yang cukup bagi orang baik untuk berkuasa, sekaligus harus membatasi peluang agar orang jahat atau orang buruk tidak dapat berkuasa terlalu lama,” kata Nanang di Jakarta, Sabtu (16/4).
Oleh karena itu, Nanang menggarisbawahi aturan mengenai pembatasan masa jabatan di berbagai level kekuasaan mulai dari presiden, termasuk dalam lingkup BUMN sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005.
BACA JUGA: Rombak Direksi Pos, Menteri BUMN Tunjuk Siti Choiriana
Pasal 19 PP tersebut, secara politis maupun teknis dapat dilihat dalam konteks untuk meminimalisasi atau menghilangkan kecenderungan tadi.
Menurut Nanang, pembatasan tersebut tidak otomatis membatasi hak atau potensi yang bersangkutan untuk mengaktualisasikan dirinya di tempat lain.
“Terutama bagi mereka yang selama ini dinilai punya kapasitas cukup dan terbukti berhasil menunjukkan kinerjanya dan kepemimpinan yang baik selama menjabat,” pungkas Nanang juga pengurus organ relawan Jokowi ini.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Friederich Batari