"Itu sudah betul, dalam konteks itu Presiden betul. Nggak boleh intervensi dalam proses penegakan hukum. Kalau intervensi, malah kacau,” kata Trimedya Pandjaitan, menyikapi pernyataan SBY dalam pidato kenegaraan menjelang peringatan HUT ke-67 RI, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (16/8).
Menurut Trimedya, sikap Presiden yang tidak masuk dalam polemik kewenangan KPK dan Polri terkait korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri sudah tepat. Termasuk untuk tidak jadi penengah dalam sengketa antara Polri dan KPK.
Lebih lanjut Trimedya juga setuju atas imbauan Presiden SBY yang meminta aparat penegak hukum bersinergi dan tidak saling melemahkan dalam penegakan hukum untuk memberantas korupsi.
"Misalnya, jika KPK sudah membuka barang bukti dan mencocokannya dengan orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka, memeriksa saksi-saksi, KPK bisa mengajak polisi untuk bekerjasama menuntaskan kasus korupsi Simulator," ujar anggota Komisi III DPR itu.
Ditegaskannya, kerjasama kepolisian dan KPK bukanlah hal baru karena dalam berbagai kasus penanganan tindak pidana korupsi keduanya pernah bekerja sama.
"Dalam penangkapan Bupati Buol, KPK minta bantuan polisi. Kalau polisi nggak mau bantu, gimana? Kalau KPK mengawal tahanan juga pakai Brimob. Yang paling penting nggak boleh kasus simulator ini tidak diungkap tuntas," harapnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pidato Khusus Tanggapi Antasari, SBY Dianggap Lebay
Redaktur : Tim Redaksi