jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menegaskan lembaganya hanya akan menerima pendaftaran pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden dari partai politik atau gabungan partai politik yang kepengurusannya sah menurut hukum.
Karena itu jika Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak juga menyelesaikan konflik internal hingga masa pendaftaran bakal capres 18-20 Mei mendatang, maka partai berlambang Ka'bah tersebut terancam tidak dapat berkontribusi dalam pelaksanaan pilpres 9 Juli mendatang.
BACA JUGA: Polri Siapkan Tim Pemeriksa Makanan Capres
"Iya, pengajuan capres oleh parpol/gabungan parpol itu hanya bisa diajukan oleh kepengurusan parpol yang sudah terdata di KPU yang sah menurut hukum," ujar Ferry di Gedung KPU, Jakarta, Senin (21/4).
Menurutnya, aturan tertera dalam Undang-Undang Pemilihan Presiden (UU Pilpres) Pasal 10 ayat (3), Pasal 13 dan Pasal 15 huruf a. Disebutkan, parpol atau gabungan parpol hanya dapat mencalonkan satu pasangan calon dan surat pencalonan wajib ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal parpol bersangkutan.
BACA JUGA: Jadi Cawapres, JK Bisa Tenggelamkan Jokowi
Meski begitu KPU, kata Ferry, tidak akan mencampuri urusan internal parpol peserta pemilu. Ia hanya berharap parpol dapat mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di tanah air.
"Kalau ditanya apakah PPP mungkin atau tidak menggganti kepengurusan sebelum pilpres, itu sebaiknya ditanya langsung ke parpol. Tapi memang segala sesuatunya sangat mungkin terjadi,” katanya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Ada Dugaan Suara PDIP Diambil Calegnya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapkan Mukernas untuk Sahkan Emron Jadi Ketum PPP
Redaktur : Tim Redaksi