Tidak Laporkan Dana Kampanye, Parpol Dicoret

Senin, 23 Desember 2013 – 16:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Partai politik peserta pemilu terancam dikenakan sanksi hingga  diskualifikasi sesuai tingkatannya, jika tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye pemilu 2014 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalau laporan awal itu tidak disampaikan ke KPU, maka sanksinya diskualifikasi partai sesuai dengan tingkatannya. Ini memang agak penting kita sampaikan," ujar Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Senin (23/12).

BACA JUGA: Ical Menang

Namun, lanjutnya,  sanksi tidak akan dikenakan dalam waktu dekat. Tapi nanti jika parpol tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye, 2 Maret 2014 mendatang.

"Secara administatif kita akan berikan peringatan atau teguran kepada partai (jika tidak menyerahkan laporan). Tetapi yang pasti prosesnya itu ada dua tahap. Pelaporan tahap pertama 27 Desember dan tahap kedua 2 Maret 2014. Jadi kita tunggu saja," ujarnya.

BACA JUGA: NasDem Optimis Target 20 Juta Anggota Tercapai

Menurut Ferry, pada pelaporan tahap awal 27 Desember, partai politik diminta cukup hanya melaporkan penerimaan dana kampanye. Sementara pada 2 Maret 2014, menyampaikan laporan awal dana kampanye parpol yang terintegrasi dengan laporan awal dana kampanye calon anggota legislatif dari parpol tersebut.

Mengingat pentingnya pelaporan dana kampanye, kelompok kerja kampanye KPU, kata Ferry, sejak awal siap melakukan supervisi guna membantu parpol.

BACA JUGA: Prabowo dan Ical Bersaing Ketat

"Tapi sampai saat ini saya belum dapat informasi terkait aktivitas penerimaan dana kampanye. Mungkin dalam beberapa hari ini kita akan coba konfirmasi kembali ke partai dan kita ingatkan lagi untuk melaporkan penerimaan dana kampanyenya," ujar Ferry. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tender Logistik Pemilu Molor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler