Tidak Menyertakan Alat Charger di iPhone 12, Apple Didenda USD 2 Juta

Minggu, 21 Maret 2021 – 16:33 WIB
iPhone 12. Foto: Phone Arena

jpnn.com - Apple dipaksa membayar USD 2 juta oleh Badan perlindungan konsumen di negara bagian Sao Paulo, Brasil, Procon-SP, karena tidak menyertakan alat pengisi daya (cahrger) di iPhone 12.

Dalam laporan 9to5 Mac yang dilansir The Verge, Procon-SP menyebut Apple terlibat dalam iklan menyesatkan, menjual perangkat tanpa pengisi daya dan persyaratan tidak adil.

BACA JUGA: Apple Setop Penjualan HomePod Original, Beralih ke Versi Mini

Apple mengumumkan pada Oktober bahwa iPhone 12 tidak akan datang dengan pengisi daya atau earbud di kotaknya, dengan alasan masalah lingkungan.

Selain itu, Apple mengatakan akan dapat mengurangi bahan mentah untuk setiap iPhone yang dijualnya, selain mengurangi ukuran kotak ponsel.

BACA JUGA: Kurang Laku, iPhone 12 Mini Mulai Dibatasi

Kritikus menyebut perubahan itu lebih berkaitan dengan memungkinkan Apple mengurangi biaya pengiriman.

Sementara itu, para ahli lingkungan mengatakan dampak terhadap lingkungan kemungkinan akan berkurang.

BACA JUGA: Musisi yang Pernah Disurati Presiden Soekarno Meninggal Dunia

Procon mengaku bertanya ke Apple apakah mereka akan menurunkan harga iPhone 12 karena tidak alat cas? Namun itu tidak ditanggapi.

Agensi tersebut juga menuduh perusahaan gagal membantu pelanggan yang memiliki "masalah dengan beberapa fungsi" di iPhone mereka setelah pembaruan.

Seorang juru bicara agensi itu mengatakan Apple perlu menghormati undang-undang ini dan institusi ini.

Denda tersebut sepertinya tidak akan terlalu mengganggu bagi Apple, yang memiliki pendapatan USD 111,4 miliar pada kuartal pertama 2021 (total itu termasuk penjualan model iPhone 12 pada liburan 2020).

Apple tidak segera membalas permintaan komentar dari The Verge, Sabtu. (ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marc Marquez Ngotot Pengin Foto Bersama Pembalap MotoGP 2021 di Doha


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler