Tidak Mungkin Petugas Derek Mobil ada Pengendara di Dalamnya

Senin, 09 April 2018 – 23:11 WIB
Ilustrasi. Dinas Perhubungan (Dishub) sedang menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansah mengatakan, petugas tidak akan menderek mobil yang terparkir jika pengendara ada di dalamnya. Hal ini menjawab tudingan aktivis Ratna Sarumpaet yang mengaku ada di atas mobil saat diderek petugas Dishub DKI.

"Kamu tahu dari mana yang bersangkutan parkir atau tidak? Kan yang jelas kendaraan itu berhenti. Mungkin tidak petugas Dishub menderek kendaraan yang jalan?" tanya dia di Kantor Dishub DKI Jakarta, Senin (9/4).

BACA JUGA: Sandiaga Tegaskan Siap Ladeni Ratna Sarumpaet

Dia mengatakan, Ratna boleh saja mengumpamakan penderekan mobil saat berada di dalam. Namun, dia mengingatkan banyak modus yang seperti ini.

Menurut Andri, aturan mobil berhenti darurat wajib menyalakan isyarat seperti lampu darurat atau memasang segitiga pengaman.

BACA JUGA: Kadishub DKI Tidak Akan Meminta Maaf kepada Ratna Sarumpaet

"Misalnya, darurat ada telepon, dia harus berhenti kasih isyarat, kan di sini jelas wajib memasang segitiga pengaman. Ini Pasal 121 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Andri.

Andri juga mengingatkan, petugas Dishub DKI bertugas untuk menjadikan jalan umum sebagai fungsinya. Ketika ada satu orang yang melanggar, maka petugas berhak menindak agar tidak mengganggu pengendara lainnya.

BACA JUGA: Disemprot Ratna Sarumpaet, Sandi: Beliau Orang Tua Kami

Mengenai ketiadaan rambu larangan parkir di Taman Honda Tebet, kata Andri, hal itu bukan berarti warga boleh memarkir kendaraannya. Sebab, Dishub DKI akan meletakkan rambu boleh parkir untuk itu.

"Kalau seumpama dia tidak ada rambu parkir, berarti dia boleh parkir? Berarti di Sudirman Thamrin, Rasuna Said, semua boleh parkir? Kan itu ga ada parkirnya," kata dia. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Anies Salah, Makanya Mobil Ratna Dipulangkan?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler