jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku menerima sedikitnya 25 pengaduan terkait dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) alias PNS pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar secara serentak di 264 daerah.
"Data yang masuk, 25 pejabat mulai sekretaris daerah, camat, penjabat bupati/wali kota yang dilaporkan melakukan pelanggaran," ujar Tjahjo, Senin (14/12).
BACA JUGA: Kemenangan Petahana Memalukan
Dari total 25 pengaduan tersebut kata Tjahjo, setidaknya 11 pejabat yang dilaporkan dilengkapi dengan bukti-bukti akurat.
Untuk itu selanjutnya, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan ini meminta Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) dan Biro Kepegawaian Kemendagri untuk menindaklanjutinya dan kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
BACA JUGA: DPR Mulai Uji Pengetahuan Hukum Capim KPK
"Kalau terbukti bisa diberhentikan atau ditunda kenaikan pangkatnya, kalau ada pejabat, sekda, penjabat dan camat yang terang-terangan tidak netral," ujar Tjahjo.
Selain dugaan keterlibatan ASN, Kemendagri kata Tjahjo, saat ini juga tengah melakukan evaluasi terkait pelaksanaan pilkada 2015.
BACA JUGA: Pelanggaran Kode Etik Intai Penyelenggara Pilkada
"Evaluasi saya kira terus dilakukan oleh Kemdagri. Terus koordinasi dengan KPU, Bawaslu, DPR, Polri dan BIN untuk persiapan pilkada serentak 2017, 2018 dan pileg-pilpres 2019. Ini semata-mata untuk memperkuat sistem presidensil, untuk perkuat sistem pemerintahan pusat dan daerah," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngeri Ih.. Golput Sentuh Angka 50,24 Persen
Redaktur : Tim Redaksi