Tidak Penuhi Perizinan, Bea Cukai Musnahkan Barang Impor Bernilai Rp 500 Juta

Kamis, 13 Agustus 2020 – 23:34 WIB
Bea Cukai Pasar Baru memusnahkan sejumlah barang milik negara hasil penindakan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Pasar Baru memusnahkan sejumlah barang milik negara senilai Rp 557.566.800.

Dalam kesempatan kali ini, Bea Cukai memusnahkan barang berupa kosmetik, part senjata, part kendaraan, pakaian bekas, obat-obatan, barang kena cukai, serta barang dengan unsur pornografi dan asusila.

BACA JUGA: Strategi Bea Cukai dan Pomdam IM Aceh Memberantas Penyelundup Barang Ilegal

Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Kunawi mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut dimusnahkan karena tidak dapat memenuhi perizinan.

“Barang-barang tersebut tidak memenuhi perizinan dari instansi terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Perdangan, POLRI, dan Badan Karantina,” ungkap Kunawi.

BACA JUGA: Bea Cukai Jayapura Kembali Terlibat Dalam Repatriasi Puluhan WNI dari PNG

Selain itu beberapa barang lainnya termasuk ke dalam kategori barang larangan dan/atau pembatasan kesusilaan, mengandung unsur pornografi, serta barang yang melebihi batasan pembebasan kena cukai.

Beberapa peraturan yang tidak dipenuhi dari barang-barang tersebut antara lain Peraturan Badan POM nomor 30 tahun 2017, Perkalpolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2002 tentang Kanrantina Tumbuhan, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 tahun 2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.

BACA JUGA: Menpora RI Dampingi Presiden Kukuhkan 8 Anggota Paskibraka Tahun 2020

Dalam acara pemusnahan yang juga dihadiri oleh PT Pos Indonesia, Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, Polres Metro Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kunawi mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut adalah hasil penindakan Bea Cukai Pasar Baru dari tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2020.

Pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Pasar Baru merupakan bukti nyata serta akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan terhadap masuknya barang ke Indonesia.(jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler