Rapat pleno hanya membahas verifikasi terhadap 16 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI pada Oktober lalu. Pada tahap verifikasi, KPU DKI memeriksa pengurus inti tingkat provinsi, keterwakilan 30 persen dalam kepengurusan tingkat provinsi serta domisili kantor partai tingkat provinsi.
"Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang kami lakukan, ke-16 partai dinyatakan memenuhi syarat," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar di kantornya, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat.
Salah satu partai yang lolos yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebenarnya tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan. Partai berlambang kakbah itu hanya memiliki 26,1 persen pengurus perempuan di tingkat provinsi.
"Tapi karena telah menyerahkan formulir F-13 yang menyatakan tidak mampu memenuhi syarat keterwakilan perempuan maka kami loloskan," terang Dahliah.
Dahliah memastikan, hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. PPP sendiri tidak akan dikenakan sanksi apapun karena tidak mampu memenuhi seluruh persyaratan.
"Sanksinya sosial saja kami serahkan pada masyarakat yang menilai," pungkas perempuan berjilbab itu. (dil/jpnn)
Berikut ini 16 parpol yang lolos verifikasi faktual:
1. PAN
2. PBB
3. PDIP
4. PDP
5. Partai Demokrat
6. Partai Gerindra
7. Partai Golkar
8. Partai Hanura
9. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
10. PKS
11. PKB
12. PKBIB
13. Partai Nasdem
14. Partai Peduli Rakyat Nasional
15. Partai Persatuan Nasional
16. PPP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Upaya Menangkan Chairuman-Fadli, Golkar Gerak Hingga Desa
Redaktur : Tim Redaksi