Tidak Terima Maaf, KNPI Ingin Bos Holywings Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 27 Juni 2022 – 23:45 WIB
Ketum KNPI Haris Pertama. Foto: Humas KNPI

jpnn.com, JAKARTA - Permintaan maaf salah satu pemegang saham Holywings, Hotman Paris Hutapea ke rumah Ketua MUI Cholil Nafis atas iklan kontroversi Holywings yang menggratiskan minuman beralkohol kepada pemilik nama "Muhammad" dan "Maria" mendapat sorotan dari Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.

"Bang Hotman kenapa harus roadshow ke mana-mana terkait masalah yang menjerat Holywings? Sudah jelas Holywings harus ditutup karena membuat resah masyarakat atas ulahnya," cetus Haris.

BACA JUGA: LPJ Haris Pertama Dibukukan, Kongres KNPI Lahirkan Sejarah Baru

Haris menginginkan pemilik usaha Holywings dijerat pasal pidana berlapis atas kekisruhan iklan promosi yang mengandung unsur pidana penistaan agama agar ada efek jera kepada siapapun yang memperolok agama dan kepercayaan orang lain.

"Pemilik usaha Holywings harus mempertanggungjawabkan perbuatannya agar ada efek jera, dengan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara," kata Haris.

BACA JUGA: KNPI Desak Polisi Ungkap Dalang Pengeroyokan Haris Pertama

Haris menyerukan kepada pihak aparat hukum agar tegas menindak pemilik usaha Holywings.

"Kepada Pak Kapolri agar kasus Holywings ini jadi atensi khusus pihak kepolisian untuk menindak pemilik usaha Holywings, dan jangan pernah takut siapapun dibalik Holywings. Kami pemuda berada dalam barisan menegakkan kebenaran," kata Haris.

BACA JUGA: Kongres KNPI di Ternate Pilih Haris Pertama Lagi, Ketua MPR Ucapkan Selamat

Lebih lanjut, Haris menjelaskan kontroversi kasus yang dilakukan oleh Holywings dari masalah menjual miras secara terang benderang dan banyak kasus lainnya yang terjadi.

"Ini sih Holywingss sudah kelewatan dan sangat beralasan agar pemerintah menutupnya, dari masalah keributan perkelahian yang menimbulkan korban akibat dari menenggak miras, buka hingga larut malam melewati jam operasional sesuai PPKM Level 3 di Jakarta pada saat pandemi Covid-19 sedang pada puncaknya dan terakhir melecehkan dua nama tokoh suci agama besar di Indonesia," jelas Haris.

Haris menuturkan bahwa Holywingss sudah melakukan kejahatan luar biasa.

"Holywings melakukan kejahatan luar biasa, promo MIRAS GRATIS kepada yang bernama Muhammad dan Maria adalah sebuah pelecehan kepada 2 Agama besar di Indonesia. Apa manfaat Holywings bagi bangsa ini? apa yang dilakukan Holywings hanya merusak generasi muda bangsa Indonesia dengan menjual miras," kata Haris.

Haris pun menginstruksikan kepada DPD KNPI Provinsi seluruh Indonesia untuk membuat laporan kepolisian atas kasus penistaan agama ini.

"Teman-teman pimpinan DPD KNPI Provinsi agar membuat laporan dan kawal kasus penistaan agama oleh Holywings di setiap Polda masing-masing, agar kasus ini jadi pelajaran kepada siapapun untuk menjaga harmonisasi antar umat beragama," kata Haris. (ant/dil/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler