"Sangat tidak mungkin kembali ke DPR. Kecuali PAW (Pergantian Antar-Waktu) itu perkara mudah, pasti akan dilakukan," kata Tifatul saat dihubungi, Selasa (2/1), menanggapi kemungkinan posisi Misbakhun di DPR direhabilitasi pascaputusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung yang menyatakan mantan terpidana dokumen fiktif di Bank Century itu tidak bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Tifatul, PAW di DPR dilakukan dengan proses yang panjang. "Saya kira sulit bagi beliau (Misbakhun) untuk kembali sebagai anggota DPR. Sekali lagi, ini pendapat pribadi saya," katanya.
Meski demikian Tifatul menegaskan bahwa nama baik Misbakhun harus direhabilitasi. Alasannya, karena ternyata Misbakhun tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. "Yang mencemooh juga harus diklarifikasi," cetusnya.
Lebih lanjut Tifatul mengatakan, persoalan Misbakhun tinggal dikomunikasikan saja. Hanya saja Tifatul yang menjadi pembantu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II itu menyebut persoalan Misbakhun perlu dibahas hingga Majelis Syuro PKS.
Sementara Misbakhun yang dikonfirmasi secara terpisah menegaskan bahwa dirinya sama sekali tak menuntut untuk dikembalikan ke DPR. Misbakhun hanya ingin statusnya sebagai kader partai diperjelas.
"Saya ikhlas kok tidak di DPR lagi. Tapi mohon ada eksekusi atas putusan PK Mahkamah Agung itu. Saya sudah sekian lama menyandang stigma sebagai pelaku tindak pidana. Ketika sudah ada putusan PK yang menyatakan saya tak bersalah, apakah saya harus dibiarkan menyandang stigma itu?" kata Misbakhun saat dikonfirmasi JPNN.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapkan Gugatan, Tim Foke Kumpulkan Bukti Pelanggaran Lawan
Redaktur : Tim Redaksi