Tiga Ahli Meringangkan Komisioner KY Diperiksa

Senin, 05 Oktober 2015 – 09:58 WIB
FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akhirnya menyetujui pemeriksaan saksi ahli meringankan yang diajukan Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurahman Sahuri. Tiga saksi ahli rencananya akan diperiksa, Senin (5/10).

Mereka adalah pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar. Zainal dijadwalkan diperiksa pukul 09.00 WIB. Kemudian, pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Gazali yang akan diperiksa pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA: Sebelum Sampaikan Amanat, Jokowi Periksa Pasukan Upacara HUT TNI

Selanjutnya, pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan HOUR yang dimintai keterangan pada pukul 13.00 WIB.

“Sementara satu saksi ahli meringankan lain, yakni Pakar Hukum Pidana UI Eva Achjani Zulfa rencananya akan diperiksa pada Jumat, pekan ini,” kata Dedi J Syamsudin, Kuasa Hukum Taufiqurahman, Senin (5/10).

BACA JUGA: Pemerintah Bangun 8 Bendungan, Segini Jumlah Biayanya

Dedi menjelaskan, keterangan ahli ini akan menjadi pertimbangan baik penyidik maupun Kejagung. Dia pun berharap kasus ini dihentikan.

“Jadi dengan keterangan saksi ahli ini, biar nanti kalau berkasnya dilimpahkan dikembalikan lagi oleh jaksa biar P19 terus. Terus nanti di SP3 harapannya,” katanya.

BACA JUGA: MEMUKAU: Aksi Prajurit dan Rock n Roll di Atas KRI Oswald Siahaan

Selain meminta pemeriksaan ahli meringankan, kubu Taufiq juga menginginkan dilakukan gelar perkara. Namun, untuk gelar perkara ini belum disetujui penyidik.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suara Komandan: Satu Dua - Satu Dua! Prajurit Bergoyang Selama 30 Menit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler