jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai wacana Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang ingin menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor belum dibutuhkan saat ini. ICW memandang ada tiga alasan tim tersebut tidak dibutuhkan bagi negara.
"Pertama, Tim Pemburu Koruptor pada dasarnya pernah dibentuk oleh pemerintah pada 2002 yang lalu. Data ICW menunjukkan, pascadelapan tahun dibentuk, faktanya tim ini hanya berhasil menangkap empat buronan dari enam belas target penangkapan. Selain itu, evaluasi terhadap tim ini juga tidak pernah dipublikasikan oleh pemerintah," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah dalam keterangan yang diterima, Jumat (10/7).
BACA JUGA: Gerah dengan Djoko Tjandra, Mahfud MD Siapkan Tim Pemburu Koruptor
Kedua, kata Alamsyah, ICW mencatat sejak 1996-2018, terdapat 40 buronan kasus korupsi yang belum dapat ditangkap oleh penegak hukum.
"Artinya, yang harus diperkuat dalam hal ini adalah aparat penegak hukumnya. Kebijakan untuk membuat tim baru malah berpotensi tumpang tindih dari segi kewenangan," kata dia.
BACA JUGA: Menristek Ungkap Tipe Virus Corona Indonesia
Ketiga, kata dia, secara formal dalam kasus BNI diketahui bahwa perjanjian ekstradisi bukan satu-satunya cara untuk dapat menangkap buronan.
Oleh karena itu, ke depannya, pemerintah harus fokus pada pendekatan nonformal, seperti pemerintah atau penegak hukum antarnegara untuk mempercepat proses penangkapan puluhan buronan yang bersembunyi di negara lain.
BACA JUGA: Waduh, Virus Corona Sudah Masuk ke Ruangan Pers Gedung Putih
"Jangan sampai di dalam kondisi pandemi saat ini, upaya untuk membuat task force baru malah menjadi kontraproduktif," kata Alamsyah. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga